Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rekrutmen PPPK Disebut Solusi Masalah Perlindungan Guru

Arga sumantri
13/2/2021 11:05
Rekrutmen PPPK Disebut Solusi Masalah Perlindungan Guru
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi menggelar aksi di depan gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (1/11).(ANTARA/RENO ESNIR )

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi masalah kesejahteraan guru. Rekrutmen PPPK disebut juga jadi upaya melindungi profesi guru.
 
"Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah," kata Iwan melalui keterangan tertulis, Jumat, (12/2).

Baca juga: Kemenkominfo Temukan 5 Model Hoaks soal Vaksin Covid-19
 
Hal ini disampaikan Iwan merespons kasus guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan, yang dipecat karena mengunggah gaji sebesar Rp700 ribu di media sosial. Menurut dia, rekrutmen PPPK bisa jadi solusi mencegah hal serupa terjadi.

"Mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini," ungkapnya.
 
Iwan menekankan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. 
 
"Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer," ucap Iwan. 
 
Selain itu, kata dia pada manajemen PPPK terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya. Dengan begitu, bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.
 
Seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Hervina, 34, dipecat dari tempatnya bekerja. Hervina dipecat lantaran mem-posting status di media sosial perihal gaji Rp700 ribu yang didapat selama mengajar empat bulan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya