Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemecatan guru di Bone, Sulawesi Selatan, karena mengunggah gaji di media sosial dibatalkan. Keputusan itu berpotensi mematikan jenjang karier sang guru.
"Tolong dikembalikan (guru honorer yang dipecat)," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi Jumat (12/2).
Menurut Unifah, guru tersebut tak seharusnya dipecat karena memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pemecatan ini disebut bisa membuat sang guru sulit, misalnya dalam mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). "Jangan kayak begitu. Jadi kepala sekolah tolong duduk bersama," terangnya.
Baca juga: Kemenkominfo Temukan 5 Model Hoaks soal Vaksin Covid-19
Menurut Unifah, kasus ini seperti puncak gunung es permasalahan guru honorer. Hingga saat ini, kata dia, para guru honorer minim perlindungan, baik dari segi profesi maupun kesejahteraan.
Padahal, kata dia, undang-undang tentang guru jelas mengatur soal perlindungan profesi tenaga pendidik. Unifah pun meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turun tangan.
"Seharusnya ini persoalan besar. (Kemendikbud) Jangan pura-pura tutup mata kalau persoalan guru," cetus dia.
Seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Vina, 34, dipecat dari sekolah tempatnya mengajar. Vina dipecat lantaran mengunggah status di media sosial perihal gaji Rp700 ribu yang didapat selama mengajar empat bulan.
Vina menuturkan, postingan yang ditulis di media sosial sebagai bentuk rasa syukur atas kebaikan dari pimpinannya karena telah diberikan honor sebanyak Rp700 ribu setelah mengajar beberapa bulan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar.
"Saya posting sebagai bentuk syukur ku karena dikasih gaji. Saya cuman bilang terima kasih pak haji sudah dikasih dana BOS sebanyak Rp700 ribu selama empat bulan," kata Vina, Jumat, (12/2). (H-3)
Tunjangan sertifikasi hendaknya diberikan kepada guru yang berhak. Tidak elok jika kebijakan yang sudah ada dianulir apalagi kondisi para guru sangat terdampak akibat covid-19
Guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS namun kesejahteraannya jauh di bawah PNS.
Guru dan pendidik adalah garda terdepan pendidikan. Sudah sepantasnya hak-hak mendapat perhatian negara dan untuk dipenuhinya.
Banyak faktor yang memengaruhi kualitas pendidikan saat ini, antara lain data yang tidak akurat terkait dengan jumlah guru yang ada.
Kemendikbud-Ristek memberikan afirmasi 100 persen pada 2 kategori yakni guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik dan guru honorer berumur 50 tahun.
Pramono juga menyoroti isu pendidikan di Jakarta yang menyoroti data anak putus sekolah dan ketimpangan penghasilan guru honorer.
Jika dana hibah dinaikkan 10%, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp50 ribu atau sebesar Rp550 ribu setiap bulan.
"Tahun ini, DKI Jakarta menaikkan dana hibah sebesar (10%) dari Rp489,9 miliar menjadi Rp538,9 miliar yang diperuntukkan bagi 81 ribu guru honorer sekolah swasta dan PAUD,"
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
RATUSAN orang guru honorer berstatus Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA dan SMK di Kota Depok, Jawa Barat sejak Januari 2023 belum digaji.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak mendesak Pemprov DKI Jakarta agar segera membayar upah bagi guru agama honorer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved