Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemecatan guru di Bone, Sulawesi Selatan, karena mengunggah gaji di media sosial dibatalkan. Keputusan itu berpotensi mematikan jenjang karier sang guru.
"Tolong dikembalikan (guru honorer yang dipecat)," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi Jumat (12/2).
Menurut Unifah, guru tersebut tak seharusnya dipecat karena memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pemecatan ini disebut bisa membuat sang guru sulit, misalnya dalam mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). "Jangan kayak begitu. Jadi kepala sekolah tolong duduk bersama," terangnya.
Baca juga: Kemenkominfo Temukan 5 Model Hoaks soal Vaksin Covid-19
Menurut Unifah, kasus ini seperti puncak gunung es permasalahan guru honorer. Hingga saat ini, kata dia, para guru honorer minim perlindungan, baik dari segi profesi maupun kesejahteraan.
Padahal, kata dia, undang-undang tentang guru jelas mengatur soal perlindungan profesi tenaga pendidik. Unifah pun meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turun tangan.
"Seharusnya ini persoalan besar. (Kemendikbud) Jangan pura-pura tutup mata kalau persoalan guru," cetus dia.
Seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Vina, 34, dipecat dari sekolah tempatnya mengajar. Vina dipecat lantaran mengunggah status di media sosial perihal gaji Rp700 ribu yang didapat selama mengajar empat bulan.
Vina menuturkan, postingan yang ditulis di media sosial sebagai bentuk rasa syukur atas kebaikan dari pimpinannya karena telah diberikan honor sebanyak Rp700 ribu setelah mengajar beberapa bulan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar.
"Saya posting sebagai bentuk syukur ku karena dikasih gaji. Saya cuman bilang terima kasih pak haji sudah dikasih dana BOS sebanyak Rp700 ribu selama empat bulan," kata Vina, Jumat, (12/2). (H-3)
Perpanjangan waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru melalui sertifikasi pendidik.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa menegaskan bahwa pembahasan anggaran pendidikan tidak bisa hanya sebatas pada penyelenggaraan sekolah.
WAKIL Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan 629.000 guru agama di seluruh Indonesia mendapatkan sertifikasi guru pada 2027.
Sertifikasi ini penting untuk peningkatan profesionalisme, kesejahteraan, dan standar mutu pengajaran nasional.
Seluruh biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara, baik melalui APBN maupun APBD.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved