Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IX DPR mendesak pemerintah membatalkan pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien covid-19. Pemotongan itu mencapai 50%.
"Komisi IX mendesak insentif nakes yang menangani covid-19 dikembalikan ke keputusan Menkeu (Menteri Keuangan) yang lama," kata Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka Lena, Kamis (4/2).
Ketentuan insentif terbaru tenaga kesehatan termaktub dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021. Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani covid-19.
Baca juga: Menkes Beberkan Isi Pertemuan Presiden dengan Gubernur
Adapun rincian insentif terbaru untuk tenaga kesehatan adalah sebagai berikut. Dokter spesialis mendapatkan insentif Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS Rp6,25 juta per orang per bulan.
Selanjutnya, dokter umum dan gigi masing-masing Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat masing-masing Rp3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per orang per bulan, dan santunan kematian Rp300 juta per orang.
Politikus Golkar itu pun membandingkan insentif berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020. Surat tersebut ditetapkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020.
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per orang per bulan, dan santunan kematian Rp300 juta per orang.
Selain itu, Komisi IX mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 mendapatkan insentif. Tidak hanya itu, pembayaran perawatan pasien juga harus ditunaikan ke rumah sakit (RS).
"Klaim RS terkait covid segera dibayar," serunya. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Pada Batch II, sebanyak 366 relawan diberangkatkan dari beberapa titik dalam beberapa gelombang.
Relawan Laskar Trisakti 08 bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengirimkan bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan ke wilayah terdampak banjir Sumatra.
Kisah Ibu Irene Sokoy di Papua meninggal setelah ditolak empat rumah sakit menunjukkan kegagalan serius dalam pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani mengungkapkan pembangunan Rumah Sakit (RS) internasional akan sia-sia bila kualitas lulusan kedokteran dalam negeri tidak memenuhi standar dunia.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mencatat saat ini ada 10.300 puskesmas di Indonesia, jumlah tersebut termasuk 2.652 yang kategori puskesmas terpencil dan sangat terpencil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved