DPR Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Nakes

Anggitondi Martaon
04/2/2021 12:37
DPR Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Nakes
Sejumlah tenaga kesehatan meneriakan yel-yel sebelum pergantian jadwal perawatan pasien covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI IX DPR mendesak pemerintah membatalkan pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien covid-19. Pemotongan itu mencapai 50%.

"Komisi IX mendesak insentif nakes yang menangani covid-19 dikembalikan ke keputusan Menkeu (Menteri Keuangan) yang lama," kata Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka Lena, Kamis (4/2).

Ketentuan insentif terbaru tenaga kesehatan termaktub dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021. Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani covid-19.

Baca juga: Menkes Beberkan Isi Pertemuan Presiden dengan Gubernur

Adapun rincian insentif terbaru untuk tenaga kesehatan adalah sebagai berikut. Dokter spesialis mendapatkan insentif Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS Rp6,25 juta per orang per bulan.

Selanjutnya, dokter umum dan gigi masing-masing Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat masing-masing Rp3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per orang per bulan, dan santunan kematian Rp300 juta per orang.

Politikus Golkar itu pun membandingkan insentif berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020. Surat tersebut ditetapkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020.

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per orang per bulan, dan santunan kematian Rp300 juta per orang.

Selain itu, Komisi IX mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 mendapatkan insentif. Tidak hanya itu, pembayaran perawatan pasien juga harus ditunaikan ke rumah sakit (RS).

"Klaim RS terkait covid segera dibayar," serunya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya