Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) meraih penghargaan kategori 'Baik' untuk Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan di tingkat lembaga tersebut diperoleh BATAN dengan nilai 291,5.
“Kami sangat bersyukur atas anugerah ini yang merupakan penghargaan terhadap upaya BATAN menerapkan Sistem Merit. BATAN mendapatkan nilai 291,5 setara indeks 0,71. Di tahun 2020, BATAN bisa meningkatkan sekitar 39 poin dari penilaian sebelumnya,” ucap Kepala Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) BATAN, Sudi Ariyanto dalam keterangn resmi, Jumat (29/1).
Baca juga: Kemendikbud Gandeng Swasta Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Terdapat 24 instansi dengan kategori 'Sangat Baik', 57 instansi kategori 'Baik', 31 instansi kategori 'Kurang', dan 72 instansi kategori 'Buruk' pada hasil penilaian penerapan Sistem Merit di instansi pemerintah sejak 2019 hingga akhir tahun 2020. Penilaian dilakukan terhadap 8 aspek manajemen ASN, yakni, perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; dan sistem informasi.
Kepala BSDMO BATAN, Sudi Ariyanto berharap, kedepan BATAN akan terus mengupayakan penerapan Sistem Merit menuju ke predikat 'Sangat Baik'.
“BATAN memerlukan minimal 26 poin lagi untuk mendapatkan predikat 'Sangat Baik'. Kami (BSDMO) mengharapkan komitmen para pimpinan dan kerja sama seluruh staf BATAN untuk mewujudkan hal ini,” kata dia.
Adapun, Sistem Merit menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
“Sistem Merit sebetulnya telah diterapkan pada manajemen kepegawaian pemerintah Indonesia sejak dulu, tetapi penerapannya belum tertuang secara eksplisit dalam regulasi. Sistem Merit menekankan pada kompetensi pegawai. UU ASN terbit sebagai upaya untuk lebih meningkatkan penerapan Sistem Merit pada instansi pemerintah,” tutur Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Manfaat sistem merit, lanjut Agus, adalah untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja, mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karir dan melindungi karir ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan, serta mengelola ASN secara efektif dan efisien. (H-3)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
TAHUKAH Anda? membangun pembangkit listrik tenaga nukir (PLTN) itu seperti menanam pohon durian? Butuh tanah yang stabil, benih unggul, dan perawatan penuh perhatian.
Mekanisme pendanaan penelitian, masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa, tidak sesuai dengan sifat riset yang semestinya adaptif dan fleksibel.
Kendali penuh yang dimiliki BRIN dinilai akan menciptkan kemunduran ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Pengalaman dari penggabungan beberapa lembaga sebelumnya, butuh beberapa tahun untuk menyelesaikannnya.
Semangat melakukan riset dan inovasi di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) harus senantiasa hidup dalam setiap insan riset dan inovasi Indonesia.
Perpres menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya sudah disetujui 3 menteri lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved