Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BATAN Sabet Kategori Baik Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN

Faustinus Nua
29/1/2021 20:50
BATAN Sabet Kategori Baik Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN
Kepala Sumber Daya Manusia dan Organisasi Batan, Sudi Ariyanto menerima penghargaan, Jumat (29/1).(Dok. Batan)

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) meraih penghargaan kategori 'Baik' untuk Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan di tingkat lembaga tersebut diperoleh BATAN dengan nilai 291,5.

“Kami sangat bersyukur atas anugerah ini yang merupakan penghargaan terhadap upaya BATAN menerapkan Sistem Merit. BATAN mendapatkan nilai 291,5 setara indeks 0,71. Di tahun 2020, BATAN bisa meningkatkan sekitar 39 poin dari penilaian sebelumnya,” ucap Kepala Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) BATAN, Sudi Ariyanto dalam keterangn resmi, Jumat (29/1).

Baca juga: Kemendikbud Gandeng Swasta Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Terdapat 24 instansi dengan kategori 'Sangat Baik', 57 instansi kategori 'Baik', 31 instansi kategori 'Kurang', dan 72 instansi kategori 'Buruk' pada hasil penilaian penerapan Sistem Merit di instansi pemerintah sejak 2019 hingga akhir tahun 2020. Penilaian dilakukan terhadap 8 aspek manajemen ASN, yakni, perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; dan sistem informasi.

Kepala BSDMO BATAN, Sudi Ariyanto berharap, kedepan BATAN akan terus mengupayakan penerapan Sistem Merit menuju ke predikat 'Sangat Baik'.

“BATAN memerlukan minimal 26 poin lagi untuk mendapatkan predikat 'Sangat Baik'. Kami (BSDMO) mengharapkan komitmen para pimpinan dan kerja sama seluruh staf BATAN untuk mewujudkan hal ini,” kata dia.

Adapun, Sistem Merit menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

“Sistem Merit sebetulnya telah diterapkan pada manajemen kepegawaian pemerintah Indonesia sejak dulu, tetapi penerapannya belum tertuang secara eksplisit dalam regulasi. Sistem Merit menekankan pada kompetensi pegawai. UU ASN  terbit sebagai upaya untuk lebih meningkatkan penerapan Sistem Merit pada instansi pemerintah,” tutur Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Manfaat sistem merit, lanjut Agus, adalah untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja, mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karir dan melindungi karir ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan, serta mengelola ASN secara efektif dan efisien. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya