Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi reaksi cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim soal aturan di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab.
Namun di sisi lai, hal itu akibat akumulasi dari pembiaran negara terhadap kebijakan intoleran.
Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyebut bahwa Mendikbud hanya merespons kasus baru yang kebetulan sedang trending topic.
Kemendikbud tidak mengakui secara terbuka, mengungkapkan ke publik jika fenomena intoleransi tersebut banyak dan kerap terjadi di lingkungan sekolah di Tanah Air.
Menurutnya, pernyataan Mas Menteri seharusnya membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah. Persoalan intoleransi di sekolah, jelasnya, sebenarnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.
“Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami misalnya pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019. Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/1).
Aturan daerah dan/atau sekolah umum yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab adalah sama-sama melanggar Pancasila, UUD, dan UU. Menyalahi prinsip toleransi dan prinsip bineka tunggal ika.
Lebih jauh, P2G menilai faktor penyebab utamanya adalah Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Aturan yang sudah berjalan 15 tahun lebih, sebagaimana keterangan mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar.
Menurut Iman, ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini.
“Pemantauan Elsam tahun 2008 mencatat seperti intruksi Walikota Padang, Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Pandai baca Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah menyimpan potensi intoleran di lingkungan sekolah," lanjut Iman.
Cara berpakaian keagamaan atau memilih tidak memakainya, serta tetap diberikan pelayanan pendidikan atas sikap anak tersebut adalah hak dasar yang dijamin Konstitusi UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak.
Iman menambahkan, hal itu juga diatur lebih detail Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 UUD 1945," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan Kemendagri harus mengecek semua Perda-perda yang berpotensi intoleran, yang bertentangan dengan Konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Khususnya lagi adalah Perda intoleran yang diimplementasikan terhadap lingkungan sekolah.
"Kemendagri bersama Kemdikbud segera berkoordinasi, lebih pro aktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran, tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa," papar mantan Wasekjen FSGI ini.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, P2G pun memberikan rekomendasi dengan mendorong orang tua siswa harus bersikap jika melihat jika ada kebijakan intoleran yang terjadi pada anaknya di sekolah.
Kemudian, melaporkan ke Dinas Pendidikan, atau lebih tinggi Inspektorat Daerah atau Inspektorat Jenderal Kemdikbud.
"Guru juga dituntut lebih peduli dan kritis terhadap peraturan-peraturan intoleran semacam ini, baik yang dikeluarkan kepala sekolah maupun yang diterapkan secara struktural melalui Perda. Sehingga dapat dicegah," tandasnya. (OL-8)
Menag Nasaruddin Umar menegaskan upaya mencegah intoleransi memerlukan sesuatu yang lebih kuat daripada peraturan pemerintah atau undang-undang. Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama akan bergerak cepat dalam menangani berbagai kasus intoleransi yang masih terjadi di sejumlah daerah.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan menyiapkan dua pendekatan agar insiden perusakan rumah doa di Padang, Sumatra Barat tak terulang
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak jajaran Kementerian Agama untuk mengedepankan Kurikulum Cinta sebagai strategi utama dalam menyelesaikan kasus intoleransi yang terjadi.
GEMPAR Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri dan Wakil Menteri Agama terkait insiden intoleransi di Padang
MAARIF Institute for Culture and Humanity menanggapi soal kasus perusakan rumah doa milik umat Kristiani di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat.
SETIAP orang memiliki warna kulit yang berbeda-beda. Kamu perlu mengenali warna kulit sebelum memutuskan untuk memilih warna jilbab yang akan dipakai agar penampilan
Dalam video yang berdurasi 39 detik itu tampak wanita berjilbab tersebut mengenakan kerudung dan pakauan warna kuning. Namun yang menjadi sorotan banyak orang adalah gaya perpakaian
"Perebedaan-perbedaan itu justru merupakan anugerah yang seharusnya disyukuri."
BELASAN anggota Paskibraka putri dalam perayaan HUT ke-79 tampak memakai jilbab saat bersiap di Lapangan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).
KONTROVERSI seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional, memantik gugatan.
Menpora Dito Ariotedjo menyayangkan ketidaktegasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait fenomena paskibakra lepas hijab
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved