Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemaksaan Siswi Berjilbab Akumulasi Pembiaran Kebijakan Intoleran

Faustinus Nua
24/1/2021 21:10
Pemaksaan Siswi Berjilbab Akumulasi Pembiaran Kebijakan Intoleran
Ilustrasi(MI/ Bary Fathahilah)

PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi reaksi cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim soal aturan di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab. 

Namun di sisi lai, hal itu akibat akumulasi dari pembiaran negara terhadap kebijakan intoleran.


Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyebut bahwa Mendikbud hanya merespons kasus baru yang kebetulan sedang trending topic. 

Kemendikbud tidak mengakui secara terbuka, mengungkapkan ke publik jika fenomena intoleransi tersebut banyak dan kerap terjadi di lingkungan sekolah di Tanah Air.


Menurutnya, pernyataan Mas Menteri seharusnya membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah. Persoalan intoleransi di sekolah, jelasnya, sebenarnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.


“Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami misalnya pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019. Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/1).


Aturan daerah dan/atau sekolah umum yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab adalah sama-sama melanggar Pancasila, UUD, dan UU. Menyalahi prinsip toleransi dan prinsip bineka tunggal ika.


Lebih jauh, P2G menilai faktor penyebab utamanya adalah Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Aturan yang sudah berjalan 15 tahun lebih, sebagaimana keterangan mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar.


Menurut Iman, ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini.


“Pemantauan Elsam tahun 2008 mencatat seperti intruksi Walikota Padang, Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Pandai baca Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah menyimpan potensi intoleran di lingkungan sekolah," lanjut Iman.


Cara berpakaian keagamaan atau memilih tidak memakainya, serta tetap diberikan pelayanan pendidikan atas sikap anak tersebut adalah hak dasar yang dijamin Konstitusi UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak.

Iman menambahkan, hal itu juga diatur lebih detail Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


"Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 UUD 1945," imbuhnya.


Sementara itu, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan Kemendagri harus mengecek semua Perda-perda yang berpotensi intoleran, yang bertentangan dengan Konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Khususnya lagi adalah Perda intoleran yang diimplementasikan terhadap lingkungan sekolah.


"Kemendagri bersama Kemdikbud segera berkoordinasi, lebih pro aktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran, tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa," papar mantan Wasekjen FSGI ini.


Berdasarkan fakta-fakta tersebut, P2G pun memberikan rekomendasi dengan mendorong orang tua siswa harus bersikap jika melihat jika ada kebijakan intoleran yang terjadi pada anaknya di sekolah. 

Kemudian, melaporkan ke Dinas Pendidikan, atau lebih tinggi Inspektorat Daerah atau Inspektorat Jenderal Kemdikbud.

"Guru juga dituntut lebih peduli dan kritis terhadap peraturan-peraturan intoleran semacam ini, baik yang dikeluarkan kepala sekolah maupun yang diterapkan secara struktural melalui Perda. Sehingga dapat dicegah," tandasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik