Nadiem : Pemda Segera Sanksi Pelaku Intoleransi SMKN 2 Padang

Faustinus Nua
24/1/2021 16:18
Nadiem :  Pemda Segera Sanksi Pelaku Intoleransi SMKN 2 Padang
Mendikbud Nadiem Makarim(MI/Agus Mulyawan)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta Pemerintah Daerah Sumatera Barat dan Kota Padang untuk segera menindaklajuti kasus intoleransi di SMKN 2 Padang. Para pelaku yang terbukti melanggar peraturan perundang-undang dan peraturan mendikbud diminta segera diberi sanksi tegas.

"Saya meminta agar pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku segera memberi sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat," ungkap Nadiem melaui akun Instagram, Minggu (24/1).

Menurutnya, tindakan intoleransi tersebut sudah jelas melanggar sejumlah peraturan. Selain itu juga melanggar nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.

Untuk itu pemerintah, lanjutnya tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

"(Sanksi) termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembalajaran bersama kita kedepannya," tambahnya.

Baca juga : Pendidik Abai Nilai Kebangsaan, Pembangunan Karakter Terancam

Dia menjelaskan bahwa kejadian di SMKN 2 Padang telah melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berkespresi sesuai dengan tingkat intelektualitas usianya di bawah bimbingan orang tuanya atau wali. Kemudian melanggar Pasal 4 ayat 1 UU No 20 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

"Dan pasal 3 ayat 4 Peraturan Kemendikbud No 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar menengah, bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ucap Nadiem.

Maka Sekolah tidah boleh membuat peraturan atau himbaun kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertetu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan kepercayaan peserta didik tersebut merupakan bentuk intoleransi keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekanaan.

Sebagai informasi, sebelnya tindakan intoleransi terhadap seorang siswi non-muslim di SMKN 2 Padang. Siswi tersebut diminta mengenakan hijab.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya