Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

LPSK: Anak yang Jadi Korban Tindak Pidana Berhak atas Restitusi

Mediaindonesia.com
22/1/2021 23:33
LPSK: Anak yang Jadi Korban Tindak Pidana Berhak atas Restitusi
Kekerasan terhadap anak(Ilustrasi )

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah mengamankan AA, mantan anggota DPRD NTB yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Selain menjerat pelaku atas perbuatannya, LPSK juga mengingatkan penyidik tentang hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi.

"Kami (LPSK) menilai langkah penyidik menahan pelaku adalah tepat karena untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung kepada pelaku," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (22/1).

Kepada penyidik Polresta Mataram, Hasto mengingatkan untuk memfasilitasi hak restitusi korban, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Dalam PP disebutkan, anak korban yang berhak memperoleh restitusi, termasuk anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Di sisi lain, lanjut Hasto, ibu kandung korban sebagaimana diberitakan harus dirawat karena terpapar Covid-19. Kondisi demikian membuat posisi korban menjadi serba sulit. Bahkan, kini si anak harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya yanag menjadi pelayu.

"LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan bantuan lain,” ungkap Hasto.

Ditambahkan, LPSK memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK. Penyidik dan jaksa diharap menjerat pelaku dengan hukuman yang berat, disertai hukuman pemberat lainnya, mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban. Jika perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak pelaku untuk mendapatkan remisi.

"Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban," ungkap Hasto. (RO/R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik