Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (08/01).
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi komisi fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci. "Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," kata Wamenag melalui keterangan resmi kepada Media Indonesia Minggu (10/01).
Zainut Tauhid menjelaskan Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini.Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," papar Zainut.
Baca juga :Presiden Jokowi Klaim Tangani Pandemi Covid dengan Baik
Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, namun penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek _thayyib_ nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," jelasnya.
Wamenag menambahkan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," tegas Zainut.
Dikatakan BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI. (OL-2)
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof. Sudarnoto Abdul Hakim mendorong Indonesia mundur dari Dewan Perdamaian (Board of Peace).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Mikraj.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Kampung Haji Indonesia dapat dikategorikan sebagai inovasi pelayanan haji untuk lebih baik.
Ekosistem keuangan haji adalah sistem yang kompleks melibatkan berbagai pihak dan proses dalam pengelolaan dana haji serta meningkatkan kualitas pelayanan.
Riset terbaru menunjukkan vaksin Covid-19 berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna dapat memicu sistem imun melawan sel kanker.
DUA tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 di hari yang sama, pola respons antibodi setiap orang ternyata berbeda-beda menentukan berapa lama perlindungan vaksin bertahan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved