Ini Alasan Pemerintah Tidak Gunakan Istilah PSBB di Jawa dan Bali

Indriyani Astuti
08/1/2021 11:45
Ini Alasan Pemerintah Tidak Gunakan Istilah PSBB di Jawa dan Bali
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(Antara )

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan nama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melainkan pembatasan kegiatan yang diberlakukan di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Menurut Tito, apabila pembatasan kegiatan disebut PSBB, terkesan skala penerapannya masif di seluruh Jawa dan Bali, padahal tidak.

Ia lebih jauh menyampaikan secara spesifik, pembatasan kegiatan di Pulau Jawa akan diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Kota Depok dan Bogor Raya, dan Bandung Raya. Sedangkan di Jawa Tengah akan diterapkan di Semarang dan kota Solo, lalu di Jawa Timur diberlakukan di Surabaya dan Malang, serta Pulau Bali.

"Di Jawa itu yang saya sebutkan tempat-tempatnya. Sedangkan yang lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan punya Satuan Tugas juga," terang Tito seusai menghadiri acara penyerahan hibah kendaraan untuk tes polymerase chain reaction (PCR) dan pembagian sembako secara simbolis di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/1).

Tito menuturkan Instruksi Mendagri yang ditandangani, Rabu (6/1), merupakan tindaklanjut dari rapat tingkat menteri dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Melihat tren harian positif covid-19 pascalibur natal dan tahun baru, imbuh Tito, terjadi peningkatan di beberapa daerah. Apabila tidak diambil langkah pembatasan kegiatan, ujarnya, terjadi kelebihan kapasitas bagi rumah sakit dalam menangani pasien covid-19.

"Tekniknya tentu bagaimana caranya agar kontak antarmasyarakat dikurangi, kerumunan dibatasi, interaksi sosial dibatasi, penegakan pengguaan masker, penegakan pendisiplinan cuci tangan, itu yang harus dilakukan, di samping itu memperbanyak fasilitas kesehatan terutama tempat karantina, Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit bila perlu membangun fasilitas karantina tambahan," terangnya.

Baca juga: Kemensos Perbaiki Skema Distribusi Bansos 2021

Pelaksanaan pembatasan kegiatan, disampaikan Tito, akan berlangsung selama 14 hari. Tetapi, penerapannya akan dievaluasi secara harian dan mingguan. Ia mengatakan instruksi Mendagri juga meminta pusat perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home) pada pegawainya dengan mengurangi kapasitas pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 75% dari total pegawai yang ada. Tujuannya menghindari semakin bertambahnya klaster kasus positif covid-19 di perkantoran. Selain itu restoran dan tempat makan juga diminta membatasi kapasitas pengunjung yang makan di tempat menjadi 25%.

"Kalau problemnya dine in (makan di tempat) yang sekarang 25%, dan itu dine in jadi penyumbang terpenting, utama, dine in bisa 100% (dilarang). Kerumunannya apa, kegiatannya, itu jadi penyumbang, selama itu kita liat penyumbang kenaikan itu akan ditekan," tegas Tito. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya