Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari akan berlaku di 23 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Untuk itu, para kepala daerah harus melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stake holder) terkait secara berkala, baik harian, mingguan, maupun bulanan.
“Koordinasi diperlukan untuk melakukan pembatasan dan upaya lain. Jika diperlukan, dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengenai Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Januari 2021, di Jakarta, kemarin.
Dalam instruksi tersebut, lanjutnya, juga disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PSBB berlaku bagi daerah yang memenuhi parameter, yakni mengalami peningkatan kasus covid-19 cukup tinggi. Namun, di sisi lain, juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
“Saya ingin menegaskan bahwa ini bukan seluruh Jawa dan Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/ kota sesuai dengan kriteria, yaitu tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian rumah sakit. Yang kedua yang disampaikan Ketua Satgas BNPB, yang utama adalah kedisiplinan masyarakat. Kalau masyarakatnya disiplin, tentu ini angkanya akan turun,” sebutnya.
Di tempat terpisah, Polri bersama Satgas Penanganan Covid-19 menggelar rapat bersama terkait aturan PSBB yang akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Polri akan menentukan ada tidaknya pengetatan penjagaan di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan upaya pembatasan pergerakan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali harus diikuti peningkatan testing, tracing, dan treatment (3T).
Kombinasi kesadaran masyarakat dan ketegasan pemerintah sangat diperlukan dalam pengendalian covid-19. (Ind/Ins/Fer/*/X-7)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Pegawai KPK yang terkena skandal pungli di rutan akan mendapatkan sanksi disiplin.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Kejadian kekerasan berupa ciputisasi menjadi perhatian banyak kalangan.
KOMITE Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp50 juta kepada empat klub Liga 1 yakni PSS Sleman, Dewa United, Arema FC, dan PSM Makassar atas berbagai pelanggaran yang dilakukan.
DELAPAN pegawai Kementerian Keuangan dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dijatuhi sanksi berat pascaterindikasi berharta tak wajar, setelah terungkapnya kasus Rafael Alun.
Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved