Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

PSBB Ketat di Jawa-Bali, Operasional Mal Tutup Pukul 19.00

Insi Nantika Jelita
07/1/2021 20:39
PSBB Ketat di Jawa-Bali, Operasional Mal Tutup Pukul 19.00
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(ANTARA FOTO/Moch Asim)

PEMERINTAH telah memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat pada 11 hingga 25 Januari 2020. Salah satu yang dibatasi ialah jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB," tulis Instruksi Mendagri tersebut dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (7/1).

Baca juga: Keluar Sumut Juga Tetap Wajib Tes Antigen

Untuk kegiatan makan atau minum di restoran atau mal kapasitasnya diatur sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Dalam instruksi juga disebutkan, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan kegiatan lain yang dibatasi seperti peribadatan, tempat hiburan juga dibatasi.

"Para kepala daerah agar melakukan  monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan," kata Tito. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya