Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SATGAS Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Utara tetap mewajibkan tes
antigen bagi orang yang keluar dari provinsinya.
Juru Bicara Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan, sebenarnya
kewajiban tes bagi mereka yang keluar Sumut lebih tergantung dari daerah
yang dituju.
Baca juga: New Normal Sumut, Bandara Kualanamu Mulai Ramai Penumpang
"Itu karena masing-masing provinsi mempunyai kebijakan yang berbeda,"
ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
Namun dia yakin provinsi-provinsi di Indonesia banyak yang menerapkan
kebijakan yang serupa dengan Sumut. Yakni mewajibkan tes antigen bagi
orang yang masuk.
Apalagi bila bertujuan ke luar negeri, persyaratan yang diminta bahkan
umumnya tes PCR. Namun jika masih di dalam negeri, keharusan pemeriksaan
hanya tes antigen.
Begitu juga dengan Sumut. Bila ada masyarakat yang akan keluar tetapi masih
di dalam negeri maka diharuskan menjalani tes antigen terlebih dahulu.
Baca juga: Mulai 1 Agustus, KA Bandara Medan-Kualanamu Kembali Beroperasi
Dan bila bertujuan keluar, orang yang bersangkutan harus lolos tes PCR.
"Kewajiban-kewajiban pemeriksaan ini tidak ada batas waktu, atau sampai
seterusnya. Sampai pandemi berakhir," pungkas Aris.
Sebelumnya, Sumut mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang ingin
melakukan perjalanan dalam negeri, terutama yang memasuki wilayahnya sejak
21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, wajib melakukan rapid test
antigen. (YP/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved