Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan seharusnya semua produk hukum harus memberikan rasa keadilan dan deterrent effect atau efek penggetar bagi pelaku kejahatan.
"Kejahatan terhadap anak itu merupakan kejahatan serius dan sanksi luar biasa. Selain tindakan pidana pokok yang ancaman cukup berat dan ditambah sepertiga ancaman bila kemudian kasus-kasus itu dilakukan oleh keluarga anak, atau kasus dilakukan beramai-ramai maka selain sepertiga ada payung hukum bagi aparat penegak hukum memberikan tindakan pidana sehingga kebiri kimia dan lainnya diharapkan menjadi efek jera," kata Putu kepada Media Indonesia, Minggu (3/1).
Dia menekankan PP ini perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar tidak memberikan ruang bagi predator anak untuk melakukan kejahatannya.
Sehingga hakim juga dapat memberikan tindakan berupa pemberitahuan indentitas di media massa selama satu bulan setelah pelaku menjalani pidana pokok.
"Imbasnya tentu tidak dia sendiri tapi juga keluarganya juga ikut malu, dan sebagainya. Dengan cara-cara seperti ini kita harapkan ada penurunan dari kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kuncinya adalah aturan ini disosialisasikan dengan baik sehingga menjadi efek penggetar," sebutnya.
Secara umum, kata Putu aturan ini merupakan upaya pemerintah yang harus dikuatkan terutama kegiatan pencegahan, salah satunya melalui budaya hukum.
"Pidana atau kebiri ini lebih kepada sanksi pemberat di sektor hilir. Artinya setelah kejadian Beru diperberat pada saat orang-orang melakukan pelanggaran terhadap anak," jelasnya.
Putu menekan upaya yang patut diperhatikan untuk mengurangi kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dengan edukasi dan pencegahan terutama kepada persentase pelaku seksual terhadap anak yakni orang-orang terdekat.
"Intervensi pencegahan itu harus diberikan kepada orang-orang terdekat yang rentan menjadi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini lebih baik daripada pemberatan hukum apalagi bicara tentang keadilan restoratif justin (keadilan yang memulihkan)," paparnya
Dia menegaskan seharusnya kondisi overcrowded di lapas maka upaya pencegahan terhadap terjadinya kejahatan tentu harus diutamakan dibandingkan dengan penegakan hukum sebab telah telanjur melanggar.
"Ini yang membuat masalah urus penjahat tidak selesai. Kalau bicara efek jera maka hukuman bisa sangat relatif memberikan efek jera. Banyak kemudian yang ditahan jadi residivis artinya efek jera tidak ada manfaatnya. Apalagi pelaku yang sudah di penjara tidak menunjukkan efek jera dengan berbagai faktor," tegasnya.
Dia menambahkan efek jera itu harus dikemas sedemikian rupa secara masif sehingga semua orang paham bahwa tidak ada celah untuk bermain dalam urusan anak. Apalagi pidana tinggi juga ancaman pemberatan dan tindakan kebiri kimia tersebut.
"Kita perkirakan bahwa rasa malu karena kasus pengumuman indentitas mungkin lebih besar daripada kebiri kimia," lanjutnya.
Dia tak memungkiri, untuk menilai efektivitas dan efek jera kebiri kimia terlalu dini. Sebab, nantinya akan ada evaluasi terhadap peraturan pemerintah tersebut.
"Dengan dilakukan sosialisasi yang masif mudah mudahan menjadi efek penggetar bagi para calon penjahat untuk mikir lagi karena adanya sanksi yang begitu berat yang akan diterima karena melakukan kejahatan terhadap anak," pungkasnya. (OL-8)
Kebiri kimia dilakukan lewat suntikan, menggunakan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron yang nantinya akan berdampak pada berkurangnya libido atau dorongan seksual.
Yusri mengatakan MNA mengiming-imingi uang Rp500 ribu agar korban mau menuruti perbuatan bejat tersebut. Setelah berhasil merayu, pelaku lalu membawa korban ke indekosnya.
HERRY Wiriawan, pelaku rudapaksa terhadap belasan murid perempuannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
“Saat ini RPP kebiri sedang dalam proses penetapan di Setneg (Sekretariat Negara),”
Dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved