Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KemenkopUKM Tegaskan: tak Ada Potongan dalam Banpres PUM

Mediaindonesia.com
25/12/2020 22:00
KemenkopUKM Tegaskan: tak Ada Potongan dalam Banpres PUM
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman(MI/Ardi Teristi Hardi)

MENINDAKLANJUTI keluhan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara terkait calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang diusulkan oleh PT Esta Dana Ventura,. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM selaku pelaksana Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menegaskan, tidak ada potongan apapun dalam proses penyaluran program tersebut.

Deputi Bidang Pembiayaan KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman melalui keterangan tertulisnya yang ditunjukan kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur mengatakan, Program Banpres Produktif diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan tujuan mengurangi beban pelaku usaha mikro dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga dapat bertahan hidup dan melanjutkan usahanya kembali.

“Kementerian Koperasi dan UKM terkait program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah memberikan informasi kepada stakeholders terkait kebijakan tersebut, baik pada saat sosialisasi program, pendataan program, hingga menginformasikan perpanjangan waktu pendataan program,” kata Hanung di Jakarta, Jumat (25/12).

Selain itu, KemenkopUKM telah menetapkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Provinsi/DI, terdiri dari 8 (delapan) orang per provinsi di seluruh Indonesia.

“Tim POKJA memiliki tugas dan fungsi seperti mengkoordinasikan kegiatan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dengan pihak terkait di wilayah Kabupaten/Kota dan Pusat, menyosialisasikan kegiatan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dan membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi, dan kelengkapan administrasi,” ujar Hanung.

Di samping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung.

PT Esta Dana Ventura, yang menjadi salah satu Lembaga pengusul Program Banpres Produktif Usaha Mikro, merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK yang menjalankan bisnisnya dalam memberikan pembiayaan modal usaha untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Baca juga : KemenkopUKM Tegaskan Penyaluran Banpres PUM Libatkan Pemda

“PT Esta Dana Ventura, telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha, sehingga PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hanung.

Dana Banpres Produktif Usaha Mikro senilai Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per pelaku usaha mikro (hibah) diberikan secara langsung ke rekening penerima BPUM melalui bank penyalur yaitu Bank BRI, Bank BNI, dan BNI Syariah tanpa ada biaya pembuatan rekening dan pemotongan biaya sedikitpun (potongan pinjaman/pembiayaan).

“Kami tidak memotong sedikitpun, baik potongan pinjaman/pembiayaan, karena penyaluran dana tersebut langsung disalurkan kepada rekening calon penerima. Artinya, dalam program ini tidak dipungut biaya apapun, dan program ini ditujukan agar pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi bisa bertahan dan bangkit,” kata Hanung.

Hanung menegaskan semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” ujar Hanung.

Terkait evaluasi ini, KemenkopUKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi. 

“Dari survei sementara, TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif, yaitu 88,5% digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4% digunakan untuk pembelian alat produksi,” pungkas Hanung. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya