Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Legislator Minta Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Diperketat

Putra Ananda
17/12/2020 00:17
Legislator Minta Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Diperketat
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo(Dok. Pribadi)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo kembali mengingatkan, hingga saat ini, cara paling efektif menangani Covid-19 adalah dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.

“Intinya, pengendalian Covid-19 yang paling utama bukan soal Swab. Tapi bagaimana kedisplinan masyarakat menjalankan 3 M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3 T (Tracking, Testing,Treatmen),” kata Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/12)

Politikus PDI Perjuangan itu merasa perlu mengingatkan Ikhwal pentingnya potokol kesehatan, menyusul kebijakan yang mewajibkan setiap orang yang hendak ke Bali, diwajibkan uji Swab berbasis PCR bagi pengguna jalur udara dan hasil negatif uji rapid test antigen bagi pengguna jalur darat. 

Rahmad menambahkan, untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pascaliburan Natal dan Tahun Baru 2020-2021 protokol kesehatan baik di Bali, maupun di Jawa, protokol kesehatan harus diterapkan dengan lebih serius.

“Kewajiban menerapkan protokol kesehatan mutlak dilakukan saat penumpang pesawat tiba di Bali. Satgas Covid-19 harus lebih fokus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Baca juga : Antisipasi Penularan Covid-19 dari Bahan Pangan Beku

Rahmad mengatakan pada prinsipnya, pihaknya mendukung upaya peningkatan UMKM di pulau Dewata yang belakangan ini sudah ‘mati suri’ akibat pandemi.

Sisi lain, yang menjadi perhatian Rahmad, adalah biaya uji Swab. Katanya bila dihitung-hitung biaya uji Swab yang berkisar 900 ribu itu akan terasa memberatkan.

“Kalau biaya uji Swab dibebankan kepada penumpang, ya sangat memberatkan. Kecuali, kalau negara yang membayar,” katanya.

Menurut legislator asal Boyolali, Jawa Tengah ini, kebijakan uji Swab yang rencananya akan diberlakukan mulai 18 Desember 2020 ini, masih perlu dipertimbangkan.

“Sebenarnya ada dua pilihan, uji Swab dibayar oleh negara atawa kita ketatkan satgas untuk pengendalian penegakan disiplin protokol kesehatan,” tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya