Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menaker Rilis Aturan Larangan Pungutan dalam Bantuan Pemerintah

Insi Nantika Jelita
10/12/2020 09:33
Menaker Rilis Aturan Larangan Pungutan dalam Bantuan Pemerintah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah(MI/Bagus Suryo)

MENTERI Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melarang jajarannya melakukan pungutan dalam pelaksanaan dana bantuan pemerintah. Upaya itu dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19 yang diteken pada Jumat (4/12).

"Kami mengimbau seluruh pejabat yang berwenang, baik pusat dan/atau daerah, untuk memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam proses pengajuan dan pelaksanaan dana bantuan pemerintah," ujar Ida dalam SE tersebut, Kamis (10/12).

Baca juga: Tiga Bansos Lanjut di 2021

Poin lainnya dalam SE itu ialah bentuk penyaluran dana pemerintah berupa program penempatan dan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan padat karya infrastruktur, padat karya produktif, dan peningkatan wirausaha.

"Bantuan harus dilaksanakan dengan prinsip terbuka, transparansi, dan akuntabel," kata Ida.

Selain itu, Menaker menegaskan, bila terdapat pelanggaran atau ditemukan ada pungutan dalam bantuan yang dilakukan pejabat, program bantuan itu dihentikan.

"Dalam hal terdapat pelanggaran dan/atau dugaan pelanggaran, kami akan membatalkan bantuan dimaksud dan memproses aecara hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan," tegas Ida. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya