Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Integrasi Persetujuan Lingkungan ke Perizinan Jadi Solusi

Ferdian Ananda Majni
07/12/2020 09:45
Integrasi Persetujuan Lingkungan ke Perizinan Jadi Solusi
HUTAN SOSIAL: Presiden Jokowi menunjukkan SK tentang Pengelolaan Hutan Sosial saat berpidato di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur.(ANTARA/ Akbar Nugroho Gumay)

 INTEGRASI persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha merupakan solusi untuk menyederhanakan regulasi perizinan yang selama ini dinilai relatif rumit. Penyederhanaan ini dilakukan agar kemanfaatannya lebih cepat tanpa mengurangi ketegasan dalam menjalankan pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang seimbang dan berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya selalu menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja, khususnya bagian lingkungan hidup dan kehutanan berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice.

"Undang-undang Cipta Kerja ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sudah menahun, antara lain perizinan yang relatif rumit, konflik tumpang tindih kawasan, kriminalisasi masyarakat lokal di dalam dan di sekitar kawasan hutan, termasuk masyarakat hukum adat dan juga perkebunan di dalam kawasan hutan," ujar Siti dalam keterangannya yang diterima, Senin (7/12).

Untuk menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diantaranya Pemerintah membentuk dan menugaskan Tim untuk berkunjung ke beberapa daerah guna melaksanakan 'Serap Aspirasi' dari masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.
Pada tanggal 4 Desember 2020, Serap Aspirasi dilakukan di Kota Pontianak dengan fokus pembahasan di sektor perizinan berusaha berbasis risiko yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK), Sigit Hardwinarto, juga menegaskan kembali terkait perizinan lingkungan.

Semangat Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan ini salah satunya adalah menyederhanakan hal-hal yang selama ini dinilai relatif rumit, agar kemanfaatannya lebih efisien dan efektif. Misalnya, tentang izin lingkungan, bahwa izin lingkungan tidak dihilangkan, namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha.

Selain itu, pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, memperkuat posisi perlindungan terhadap lingkungan hidup. Persyaratan dan kewajiban lingkungan tetap dapat di-enforce, karena termuat (terintegrasi) dalam perizinan berusaha.(RO/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik