Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Muncul Klaster Guru MAN 22 Jakarta, Kemenag Harus Tegakkan Sanksi

Syarief Oebaidillah
06/12/2020 15:55
Muncul Klaster Guru MAN 22 Jakarta, Kemenag Harus Tegakkan Sanksi
Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti(MI)

MUNCULNYA kluster guru dan staf Madrasah Aliyah Negeri 22 Jakarta, sepulang berwisata dari Yogyakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan empat catatan kritis terhadap kasus ini.

Pertama, Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi DKI Jakarta harus melakukan pemeriksaan atau BAP kepala madrasah sebagaimana ketentuan dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Pemeriksaan didasarkan pada adanya dugaan kelalaian dan lemahnya manajemen mitigasi resiko pimpinan madrasah sehingga menimbulkan kerugian pada negara dan madrasah.

Pasalnya, kelalaian tersebut berpotensi besar merugikan negara, anak-anak (bisa anak kandung atau anak murid), warga sekolah lainnya yang menderita kerugian besar akibat ketidakcermatan atau kelalaian kepala madrasah dalam melaksanakan wisata saat ancaman bahaya pandemi Covid-19.

"Pemeriksaan untuk memetakan jenis pelanggaran hukum atau etika yang dilakukan," kata Dewan Pakar Retno Listyarti dalam sikap resminya, Minggu (6/12).

Sebagai rekomendasi kedua adalah penegakan sanksi. Retno menyatakan, kegiatan studi wisata madrasah ini diperkirakan tidak memiliki ijin tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Republik indonesia dan wisata ini telah menimbulkan dampak adanya kerugian yang dialami oleh guru dan negara sebagai penanggung jawab membayar biaya perawatan.

Kepala madrasah yang lalai memberikan perlindungan terhadap guru dan tidak berupaya melakukan pencegahan terhadap kerugian bagi guru dan negara tersebut,harus dipertanggungjawabkan oleh kepsek yang sedang menjabat sekarang ini.

Kepala madarasah baru adalah pihak yang paling bertanggung jawab, karena tidak cermat dan lalai dalam melaksanakan program wisata yang tidak melihat situasi adanya ancaman bahaya dan tidak mempertimbangkan dampak bepergian berkerumunan 40 orang posisi duduk dalam mobil dalam jarak yang berdekatan dan perjalanan Jakarta-Jogjakarta yang waktu tempuhnya bisa 8-9 jam.

"Mitigasi resiko seharusnya dapat dilakukan dengan menunggu hasil dari guru yang sakit dan sedang tes swab. Kalau ternyata yang bersangkutan positif covid, maka seluruh peserta studi tour wajib di swab juga. Kalau pun pihak Madrasah sudah mengantongi ijin dari Kanwil Agama DKI Jakarta untuk studi wisata ke Yogjakarta, maka tour hanya dapat diikuti oleh mereka yang hasil tes swab-nya negative, ini mitigasi resiko yang terukur," urai Retno.

Untuk catatan kritis ketiga, FSGI menyatakan, pimpinan satuan pendidikan seharusnya memiliki kemampuan dalam manajemen mitigasi resiko ketika mempunyai program atau kegiatan. Berwisata jarak jauh berarti akan berkumpul di dalam mobil dalam waktu berjam-jam di ruangan yang berpendingin udara, duduk dalam jarak berdekatan yang terkadang abai terhadap protokoler kesehatan Covid-19, misalnya melepas masker dan tidak mencuci tangan.

"Perjalanan wisata ini menjadi beresiko sangat tinggi, karena perjalanan tersebut diikuti jumlah cukup besar, yaitu 40 orang yang dalam tiga hari kegiatan terlibat aktivitas makan dan minum bersama di restoran atau hotel dalam keadaan membuka masker dalam waktu yang signifikan," kata Retno.

Sebagai rekomendasi keempat, FSGI kembali mengingatkan bahwa kegiatan wisata yang dilakukan di hari kerja tidak elok dilakukan. Sekali lagi, kepala madrasah menjadi penanggungjawab atas masalah ini.

"Hak anak mendapatkan pengajaran merupakan tugas dan kewajiban para guru dan Kepala Madrasah wajib menjamin layanan pembelajaran seluruh peserta didik. Ketika 30 gurunya sakit dan tidak bisa memberikan layanan pembelajaran maka peserta didik menjadi dirugikan, "pungkas Retno. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya