Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MUSYAWARAH Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momentum Komisi Fatwa untuk menggelar sidang fatwa. Terdapat empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell.
Empat fatwa ini merupakan pertanyaan yang diajukan (istifta’) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan.
Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020, KH Sholahuddin Al Aiyub, menjelaskan empat fatwa terkait haji itu terdiri dari Fatwa Masker Bagi yang sedang Ihram, Fatwa Pendaftaran Haji saat Usia Dini, Fatwa Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan, serta Fatwa Penundaan Pendaftaran Haji bagi yang Sudah Mampu.
“Ada 4 fatwa sekaligus yang terkait dengan haji,” kata dia dalam Sidang Pleno Agenda Komisi di arena Munas X MUI, di Hotel Century, Jakarta, Kamis (26/11), seperti dikutip dari laman MUI.
Dia menjelaskan, tata cara manasik haji di kondisi Covid-19 ini menimbulkan pertanyaan. Ketika Haji terjadi kerumunan, maka bagaimana tetap menjaga protokol kesehatan perlu dipastikan seperti penggunaan masker. Padahal dalam kondisi sedang berihram, hukum menutup wajah tidak diperbolehkan.
“Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya, dalam konteks seperti ini (pandemi Covid-19), dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik,” ujarnya dia.
Sementara itu, kata dia, fatwa tentang haji kedua adalah terkait rencana pendaftaran haji oleh haji muda. Idenya bagaimana agar dengan antrean haji yang semakin lama bisa diantisipasi dengan pendaftaran di usia dini. Sehingga meskipun antrean lama, seorang muslim masih berkesempatan menjalankan ibadah haji.
“Mungkin ketika masih muda belum memiliki istithaah (kemampuan), sedangkan ketika mereka sudah mampu, umurnya sudah agak uzur. Ditambah lagi dengan problem semakin panjangnya antrean sehingga waktu berangkat kondisinya sudah sepuh. Bagaimana agar pendaftarannya dimulai sejak usia kecil?” kata wakil sekjen bidang fatwa MUI periode 2015-2020 ini.
Dia menjelaskan, fatwa ketiga terkait Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan muncul karena banyaknya umat yang tidak memiliki dana likuid berlebih. Dana likuid itu dibutuhkan untuk pendaftaran haji. Sementara masyarakat umumnya cenderung memiliki aset dalam bentuk tanah maupun sejenisnya.
“Boleh atau tidak menggunakan dana talangan haji. Ini diungkit kembali dana talangan haji. Kebijakan Kementerian Agama dalam hal ini tidak membolehkan, ini mustafti (pemohon pertanyaan fatwa) nya adalah BPKH,” ujar dia.
Kiai Aiyub menyampaikan, pada awalnya, Komisi Fatwa mendaftar sembilan masalah. Namun kemudian mengerucut menjadi lima setelah melalui diskusi dan pembobotan.
“Ada proses yang kemudian direspons, kemudian disaring, kemudian dlihat bobot masalahnya. Saat ini setidaknya ada lima masalah sebagaimana saya sebutkan tadi,” ujarnya.
Hingga saat ini kelima fatwa terbaru masih dibahas. Munas X MUI berlangsung di Hotel Sultan Jakarta, 25-27 November 2020. Munas digelar secara luring dan daring. Peserta luring adalah pengurus MUI Pusat dan perwakilan daerah, sementara peserta daring adalah para pengurus daerah.
Munas X MUI mengangkat tema “Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen.” Munas X MUI akan membahas sejumlah agenda penting antara lain fatwa, rekomendasi, dan pergantian kepengurusan dan puncak pimpinan MUI untuk periode 2020-2025. (H-2)
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
MAJELIS Masyayikh mengingatkan pentingnya penerapan standar mutu tinggi dalam penyusunan jenjang lanjutan pendidikan tinggi pesantren.
IMAM An-Nawawi lahir pada pertengahan bulan Muharam tahun 631 H di kota Nawa. Menurut pendapat utama, ia meninggal dunia sementara umurnya tidak lebih dari 45 tahun.
Usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikaji dan didasarkan pada pendapat para ulama. Itu harus dibahas hukumnya dari sisi agama.
Para ulama yang tergabung dalam Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) meminta Presiden Prabowo Subianto menurunkan pajak.
MENTERI Agama, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa di era post-truth atau era di mana kebohongan dapat menyamar menjadi kebenaran saat ini, menjadi ulama sangat tidak mudah.
RUU anggaran yang dibahas senat AS diperkirakan menyebabkan hampir 12 juta warga kehilangan asuransi kesehatan dan menambah utang negara US$3,3 triliun.
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada April 2025 sebesar US$431,5 miliar atau sekitar Rp7.042 triliun.
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan rumah tangga Indonesia semakin tertekan.
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
KOMISI XI DPR RI memandang positif penilaian yang diberikan oleh lembaga pemeringkat Fitch Ratings terhadap kredit Indonesia pengakuan atas kemampuan menjaga stabilitas makroekonomi.
EFISIENSI anggaran yang dilakukan, terutama untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kelabakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved