Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta per orang akan dicairkan bagi lebih dari 2 juta penerima. Selain guru-guru honorer, para operator sekolah seperti tenaga administrasi non-PNS pun ikut menerima dana tersebut.
"Semua operator-operator sekolah dan tenaga pendidik mendapatkan. Jadi sasaran kita sedikit di atas 2 juta orang, kebanyakan adalah guru honorer," katanya dalam konferensi pers, Rabu (25/11).
Dia menjelaskan anggaran yang dialokasikan untuk BSU sebesar Rp3,6 triliun. Melalui BSU tersebut, Kemendikbud berusaha membantu para tenaga pendidik yang terdampak pandemi, agar aktivitas pengajaran mereka bisa tetap berjalan, disamping memulihkan krisis kesehatan dan ekonomi.
"BSU dihadirkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru dan tenaga kependidikan non-PNS," imbuh Nadiem.
Mendikbud menambahkan bahwa syarat penerima bantuan itu pun dipermudah. Dana itu hanya diberikan kepada hororer WNI yang bukan PNS dengan pengahasilan di bawah Rp5 juta. Para calon penerima juga dipastikan tidak menerima bantuan dan sosial apapun sebelumnya dari kementerian/ lembaga.
Adapun proses pencairan dilakukan mulai November ini hingga 30 Juni 2021. Dan dicairkan melalui Himbara dan dilakukan pertahap di beberapa daerah. (OL-8)
Celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved