Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kemenkes Bentuk Tim Pelaksana Vaksinasi Covid-19

Nur Azizah
25/11/2020 10:40
Kemenkes Bentuk Tim Pelaksana Vaksinasi Covid-19
Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin covid-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KEMENTERIAN Kesehatan telah membentuk Tim Pelaksana Vaksinasi Covid-19. Tim ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/6573/2020 tentang Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Tim itu terdiri dari Bidang Perencanaan dengan tugas melakukan analisa situasi dan menyusun rencana vaksinasi covid-19. Tim itu juga bertugas menyusun anggaran, asistensi, serta kordinasi dengan bidang perencanaan tingkat provinsi.

Selanjutnya, Bidang Logistik bertugas menyusun usulan permintaan kebutuhan vaksin covid-19. Tim ini juga bertugas memantau proses pengadaan dan distribusi covid-19.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Jadi Laboratorium Mental dan Budaya Inovasi

"Kemudian kordinasi dengan produsen vaksin nasional, PT Bio Farma dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melakukan kordinasi dalam mengidentifikasi kapasitas manajemen pengelolaan limbah medis, dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan bidang logistik tingkat provinsi," kata Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan SDM Kesehatan Mariya Mubarika dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11).

Selain itu, ada tim di Bidang Pelaksanaan. Tim ini bertugas melaksanakan pelatihan vaksinasi covid-19 untuk tenaga pelaksana. Tim ini juga bertugas melakukan kordinasi dan kerja sama dengan lintas sektor.

"Kemudian melaksanakan pemantauan proses persiapan pelaksanaan kampanye, pengenalan, asistensi dan kordinasi dengan bidang pelaksanaan tingkat provinsi," jelas Mariya.

Ada pula Bidang Komunikasi dengan tugas menyusun dan mengkaji materi pelaksanaan vaksinasi. Bidang ini memiliki tugas untuk kordinasi dan kerja sama dengan media dalam publikasi kegiatan pelaksanaan vaksinasi.

Bidang lainnya, yakni Monitoring dan Evaluasi. Bidang tersebut bertugas mengumpulkan data hasil kegiatan vaksinasi serta melakukan penilaian terhadap pelaksanaan vaksinasi.

Lalu, memantau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi vaksinasi, melakukan asistensi, dan koordinasi dengan Bidang monitoring dan evaluasi tingkat provinsi. Tim Pelaksanaan bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Menteri Kesehatan.

"Persiapan ini tentunya tidak meninggalkan standar tang berlaku secara global dalam pemberian imunisasi, seperti standard WHO untuk keamanan dan efikasi vaksin yang bisa digunakan, serta izin dari BPOM," kata Mariya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya