Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan telah membentuk Tim Pelaksana Vaksinasi Covid-19. Tim ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/6573/2020 tentang Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Tim itu terdiri dari Bidang Perencanaan dengan tugas melakukan analisa situasi dan menyusun rencana vaksinasi covid-19. Tim itu juga bertugas menyusun anggaran, asistensi, serta kordinasi dengan bidang perencanaan tingkat provinsi.
Selanjutnya, Bidang Logistik bertugas menyusun usulan permintaan kebutuhan vaksin covid-19. Tim ini juga bertugas memantau proses pengadaan dan distribusi covid-19.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Jadi Laboratorium Mental dan Budaya Inovasi
"Kemudian kordinasi dengan produsen vaksin nasional, PT Bio Farma dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melakukan kordinasi dalam mengidentifikasi kapasitas manajemen pengelolaan limbah medis, dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan bidang logistik tingkat provinsi," kata Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan SDM Kesehatan Mariya Mubarika dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11).
Selain itu, ada tim di Bidang Pelaksanaan. Tim ini bertugas melaksanakan pelatihan vaksinasi covid-19 untuk tenaga pelaksana. Tim ini juga bertugas melakukan kordinasi dan kerja sama dengan lintas sektor.
"Kemudian melaksanakan pemantauan proses persiapan pelaksanaan kampanye, pengenalan, asistensi dan kordinasi dengan bidang pelaksanaan tingkat provinsi," jelas Mariya.
Ada pula Bidang Komunikasi dengan tugas menyusun dan mengkaji materi pelaksanaan vaksinasi. Bidang ini memiliki tugas untuk kordinasi dan kerja sama dengan media dalam publikasi kegiatan pelaksanaan vaksinasi.
Bidang lainnya, yakni Monitoring dan Evaluasi. Bidang tersebut bertugas mengumpulkan data hasil kegiatan vaksinasi serta melakukan penilaian terhadap pelaksanaan vaksinasi.
Lalu, memantau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi vaksinasi, melakukan asistensi, dan koordinasi dengan Bidang monitoring dan evaluasi tingkat provinsi. Tim Pelaksanaan bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Menteri Kesehatan.
"Persiapan ini tentunya tidak meninggalkan standar tang berlaku secara global dalam pemberian imunisasi, seperti standard WHO untuk keamanan dan efikasi vaksin yang bisa digunakan, serta izin dari BPOM," kata Mariya. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Riset terbaru menunjukkan vaksin Covid-19 berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna dapat memicu sistem imun melawan sel kanker.
DUA tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 di hari yang sama, pola respons antibodi setiap orang ternyata berbeda-beda menentukan berapa lama perlindungan vaksin bertahan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved