GURU adalah profesi yang mulia dan terhormat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak awal berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam memperjuangkan hak para pendidik. Hal itu, mulai dari rekrutmen guru aparatur sipil negara (ASN), mengembangkan pendidikan, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Dijelaskan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Kemendikbud berupaya memperjuangkan guru-guru honorer. Melalui seleksi yang demokratis, para guru yang berstatus non PNS dapat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kuotanya cukup besar sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Kami mohon doa Bapak dan Ibu guru agar semua langkah ini berjalan baik dan lancar,” ucapnya. Seleksi PPPK rencananya digelar pada 2021 sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru dan mengurangi tenaga honorer agar hak-haknya dapat diterima dengan layak.
Berbagai kebijakan lainnya yang dijalankan Kemendikbud di masa pandemi diantaranya, bantuan kuota data internet; fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); pengalokasian BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penanganan covid-19 di sekolah negeri dan sekolah swasta. Berikutnya bantuan subsidi upah untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS; kurikulum darurat; program Guru Belajar; laman Guru Berbagi; program Belajar dari Rumah di TVRI; dan seri webinar masa pandemi.
Berbagai upaya ini dilakukan semata-mata untuk menempatkan profesi guru pada tempatnya yang mulia dan terhormat. Mereka telah mempersembahkan pengorbanan yang besar dalam hal waktu, tenaga, bahkan bagian dari hidupnya sendiri demi murid-muridnya.
“Terima kasih, telah menjadi pelukis masa depan dan peradaban Indonesia,” pungkas Nadiem dalam sambutannya pada Hari Guru Nasional 2020 di Jakarta.(RO/H-1)