Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Denda Protokol Kesehatan se-Indonesia Capai Rp5,7 Miliar

Siti Yona Hukmana
25/11/2020 08:27
Denda Protokol Kesehatan se-Indonesia Capai Rp5,7 Miliar
Petugas gabungan mendata warga pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Mampang, Jakarta.(ANTARA/Wahyu Putro A)

OPERASI yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 telah diberlakukan selama 71 hari. Sebanyak 97.507 orang pelanggar dikenakan sanksi denda administratif sejak 14 September hingga Senin (23/11).

"Total nilai denda administrasi sebanyak Rp5.705.322.028," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/11).

Awi mengatakan, selama 71 hari operasi, telah dilakukan penindakan sebanyak 15.063.112 kali. Rincian sanksinya, teguran lisan sebanyak 11.426.125 dan teguran tertulis sebanyak 1.836.367 kali.

Baca juga: Jumlah Pasien Naik, Prof Wiku: Waspada Burn Out Tenaga Medis

"Kurungan empat kasus, penutupan tempat usaha sebanyak 2.012, dan sanksi kerja sosial sebanyak 1.701.097 kali," ujar Awi.

Sementara itu, Awi mengungkapkan pelaksanaan operasi selama satu hari pada Senin (23/11) dikerahkan 88.789 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dan stakeholders lainnya. Rinciannya, 50.294 personel Polri, 14.245 TNI, 16.331 Satpol PP, dan 7.919 personel lainnya.

Total penindakan dalam satu hari se-Indonesia sebanyak 268.700 kali. Rinciannya, teguran lisan sebanyak 208.465 kali dan teguran tertulis sebanyak 31.654 kali.

Lalu, denda administrasi sebanyak 949 kali dengan nilai denda Rp55.723.000.

Penutupan tempat usaha sebanyak 20 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 27.612 kali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya