MUSYAWARAH Nasional (Munas) ke-10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung pada 25-27 November 2020 akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Wakil Sekretaris Pelaksana, KH Rofiqul Umam Ahmad menyampaikan, hajatan 5 tahun kali ini berbeda dengan Munas MUI pada tahun sebelumnya, mengingat munas tahun ini harus tetap diselenggarakan di tengah pandemi.
"Untuk Munas MUI kita menetapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan dan ajakan serta imbauan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait dengan Covid-19," katanya dilansir dari laman MUI, Senin (23/11).
Untuk mengantisipasi adanya klaster baru penularan Covid-19 maka setiap peserta diwajibkan untuk mengikuti tes dan menjaga protokol kesehatan selama berlangsugnya acara.
“Oleh karena itu peserta Munas MUI harus mengikuti test swab PCR dan mereka yang hasil tesnya negatif yang dapat menghadiri Munas secara tatap muka di Hotel Sultan,” imbuhnya.
Munas MUI akan diselenggarakan dalam dua bentuk yakni secara virtual dan tatap muka. Peserta tatap muka akan hadir di Hotel Sultan, Jakarta dengan jumlah terbatas dan juga dilakukan secara virtual (online) dengan para peserta berada di rumah/kantornya masing-masing di berbagai daerah.
Pelaksanaan Munas akan dibagi ke dalam empat komisi. Masing-masing komisi akan membahas materi dan menghasilkan keputusan. Komisi A atau PD PRT dijadwalkan akan melakukan penyempurnaan PD dan PRT MUI, penyempurnaan wawasan MUI, tata cara pemilihan ketua umum dan pembentukan DP MUI.
Kemudian, Komisi B akan membahas garis-garis besar program MUI periode 2020-2025 dan Komisi C Fatwa membahas Fatwa-fatwa MUI. Sedangkan Komisi D membuat sejumlah rekomendasi dan Taujihat Jakarta.
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia. (H-2)