Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan beberapa waktu lalu rentan terhadap diskriminasi penyandang disabilitas. Pasalnya, sejumlah hak-hak disabilitas yang ada dalam UU Disabilitas tidak diintegrasikan ke UU Omnibus Law tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah tidak dicatumkan kuota pekerja disabilitas sebagaimana tertera dalam UU Disabilitas. "UU Cipta Kerja tidak mencantumkam kuota 1% untuk penyandang disabilitas di perusahaan swasta dan 2% di BUMN/BUMD. Tidak tampak integrasi UU Disabilitas di situ," ungkap Rainy dalam diskusi Dampak UU Cipta Kerja terhadap Penyandang Disabilitas, Kamis (19/11).
Selain itu, dia menyoroti penggunaan diksi 'cacat' yang sering muncul dalam draft UU sapu jagad itu. Menurutnya, penggunaan kata 'cacat' berpotensi diskriminasi, sebab disabilitas sendiri menekankan pada hambatan fisik. Diksi tersebut pun berimplikasi pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Hal itu bertentangan dengan konvensi hak-hak penyandang disabilitas, bertentangan dengan UU no 8/2016 tentang disabilitas. Dan juga bertentangan dengan mandat pembangunan berkelanjutan.
"Karena di balik diksi itu ada penyingkapan yang berbasis hak, bahwa hak-hak disabilitas difasilitasi oleh negara di semua aspek agar dia bisa hidup secara inklusif dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat," jelasnya.
Rainy juga mengatakan bahwa terkait aksesibilitas, dalam UU Ciptaker tidak dicatumkan perlindungan terhadap pekerja perempuan, khususnya perempuan disabilitas. Tidak mengitegrasikan mekanisme perlindungan yang bisa berpotensi terjadi kekerasan dan diskriminasi.
Dia menambahkan, sistem pengupahan dalam UU baru tersebut juga akan bermasalah. Pasalnya pengupahan dengan satuan hasil dan waktu sangat tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Hal itu berpotensi mengabaikan kondisi pekerja, khususnya penyandang disabilitas yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja.
"Pemutusan kerja dipermudah hanya karena kondisi yang disebutkan cacat. Kondisi cacat karena kecelakaan kerja bisa dialihkan atau diberdayakan," pungkasnya.(H-1)
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Komnas Perempuan ungkap 12 kelompok perempuan rentan alami diskriminasi 2020–2024, dari korban KDRT hingga buruh migran, desak pemerintah bertindak.
Dorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi terhadap para pekerja, termasuk perempuan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja perekonomian nasional.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Memperkuat kesetaraan gender bukan berarti diskriminasi terhadap salah satunya.
Akses pelayanan kesehatan bagi perempuan juga masih menjadi pekerjaan rumah karena belum memenuhi perspektif gender sesuai konvensi CEDAW.
Untuk pemilihan umum, seleksi kandidat dilakukan oleh sekelompok kecil yang kebanyakan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved