Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISIONER Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan beberapa waktu lalu rentan terhadap diskriminasi penyandang disabilitas. Pasalnya, sejumlah hak-hak disabilitas yang ada dalam UU Disabilitas tidak diintegrasikan ke UU Omnibus Law tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah tidak dicatumkan kuota pekerja disabilitas sebagaimana tertera dalam UU Disabilitas. "UU Cipta Kerja tidak mencantumkam kuota 1% untuk penyandang disabilitas di perusahaan swasta dan 2% di BUMN/BUMD. Tidak tampak integrasi UU Disabilitas di situ," ungkap Rainy dalam diskusi Dampak UU Cipta Kerja terhadap Penyandang Disabilitas, Kamis (19/11).
Selain itu, dia menyoroti penggunaan diksi 'cacat' yang sering muncul dalam draft UU sapu jagad itu. Menurutnya, penggunaan kata 'cacat' berpotensi diskriminasi, sebab disabilitas sendiri menekankan pada hambatan fisik. Diksi tersebut pun berimplikasi pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Hal itu bertentangan dengan konvensi hak-hak penyandang disabilitas, bertentangan dengan UU no 8/2016 tentang disabilitas. Dan juga bertentangan dengan mandat pembangunan berkelanjutan.
"Karena di balik diksi itu ada penyingkapan yang berbasis hak, bahwa hak-hak disabilitas difasilitasi oleh negara di semua aspek agar dia bisa hidup secara inklusif dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat," jelasnya.
Rainy juga mengatakan bahwa terkait aksesibilitas, dalam UU Ciptaker tidak dicatumkan perlindungan terhadap pekerja perempuan, khususnya perempuan disabilitas. Tidak mengitegrasikan mekanisme perlindungan yang bisa berpotensi terjadi kekerasan dan diskriminasi.
Dia menambahkan, sistem pengupahan dalam UU baru tersebut juga akan bermasalah. Pasalnya pengupahan dengan satuan hasil dan waktu sangat tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Hal itu berpotensi mengabaikan kondisi pekerja, khususnya penyandang disabilitas yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja.
"Pemutusan kerja dipermudah hanya karena kondisi yang disebutkan cacat. Kondisi cacat karena kecelakaan kerja bisa dialihkan atau diberdayakan," pungkasnya.(H-1)
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Dorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi terhadap para pekerja, termasuk perempuan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja perekonomian nasional.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Memperkuat kesetaraan gender bukan berarti diskriminasi terhadap salah satunya.
Akses pelayanan kesehatan bagi perempuan juga masih menjadi pekerjaan rumah karena belum memenuhi perspektif gender sesuai konvensi CEDAW.
Untuk pemilihan umum, seleksi kandidat dilakukan oleh sekelompok kecil yang kebanyakan laki-laki.
Perempuan masih rentan dalam kasus-kasus kekerasan yang acap kali berujung pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved