Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PETA jalan pendidikan (PJP) merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang statusnya berada di bawah undang-undang. Untuk itu diusulkan agar rencana penyusunan PJP diatur dalam peraturan presiden (perpres).
“Saya melihat kalau peta jalan ini menjadi rujukan (RPJPN), kan ini teknis, saya malah melihat mungkinkah peta jalan itu di bawah undang-undang. Nah, ini kalau boleh diatur oleh perpres seperti RPJM,” ungkap Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Cecep Darmawan, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI, kemarin.
Menurut Cecep, dengan diaturnya peta jalan dalam perpres, hal itu akan lebih cair dan bukan sekadar aturan teknis di kementerian. Peta jalan lebih bersifat mendetailkan RPJPN secara sektoral.
Bila peta jalan menjadi turunan RPJPN, lanjutnya, seharusnya diberlakukan 20 tahun ke depan. Secara substansi, peta jalan pun harus didukung kajian aspek akademik.
“Kajian akademik dan untuk 20 tahun ke depan, supaya bila ganti pimpinan, menteri tidak ‘ujug-ujug’ ada kebijakan baru yang tidak ada kaitannya dengan kebijakan sebelumnya,” imbuhnya.
Usulan Guru Besar UPI itu selaras dengan pemikiran Mendikbud Nadiem Anwar Makarim agar PJP diatur melalui perpres.
Lebih lanjut Cecep mengusulkan agar regulasi terkait sistem pendidikan dibuat dalam satu UU. Lantaran, selama ini ada lebih dari 42 ribu regulasi terkait pendidikan, seperti UU guru dosen, pendidikan, serta kedokteran.
Dia menambahkan bahwa rencana pemerintah di sektor pendidikan harus tetap berpegangan pada dasar negara yang disebutkan dalam UUD 45.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Hafid Abbas mengatakan bahwa dunia pendidikan perlu melakukan audit sebelum penyusunan PJP. Pasalnya, salah satu masalah pendidikan di Indonesia ialah anggaran yang tinggi, tetapi mutu pendidikan tidak menunjukkan adanya perubahan dari tahun ke tahun.
Hafid mengungkapkan bahwa 88,8% sekolah di Tanah Air berada di bawah standar minimal atau sekitar 300 ribu sekolah. Hanya 10,5% yang melampau standar nasional dan 0,6% pada standar internasional. Sementara itu, hanya 96 dari 4.713 PTN dan PTS yang terakreditasi A.
Asesmen nasional
Hal lain yang tengah menjadi perhatian publik ialah rencana Kemendikbud melaksanakan asesmen nasional (AN) sebagai pengganti ujian nasional (UN) yang akan dilaksanakan pada Maret tahun ini.
Prosesnya dilakukan bertahap dimulai jenjang SMA. Pelaksanaan AN akan dibagi bertahap pada Maret atau April untuk jenjang SMA, SMK dan SMP sederajat dan jenjang SD dan MI (madrasah ibtidaiyah) pada Agustus 2021.
“SMP dan SMA sederajat dilaksanakan sebelum puasa, sekitar Maret - April secara bergantian, agar bisa berbagi sumber daya,” terang Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno.
Totok menegaskan hal itu dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Mendikbud Nadiem Makarim, Senin,16 November 2020. Kepada DPR, Totok menjelaskan hasil AN digunakan sebagai baseline data tanpa konsekuensi pada siapa pun, baik itu siswa, guru, kepala sekolah, sekolah maupun pemerintah daerah. (Zhi/H-1)
TIDAK semua keberangkatan dimulai dengan surat tugas. Sebagian justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi, dari panggilan hati yang tidak bisa ditunda.
SEMBILAN puluh hari setelah banjir melanda Aceh, beberapa anak kembali duduk di bawah tenda biru yang difungsikan sebagai ruang kelas darurat.
Penundaan ini murni merupakan langkah taktis untuk menjaga stabilitas anggaran di tengah pemotongan dana transfer dari pusat.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
DALAM dunia yang kian terhubung dan kompleks, keberagaman bukan lagi sekadar realitas sosial, melainkan juga sebuah keniscayaan historis dan antropologis.
Peran guru BK dan kepala sekolah sangat krusial dalam membantu siswa menentukan arah studi serta karier masa depan mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved