Kepada Pelanggar Prokes, Polri: Hargai Perjuangan Tenaga Medis

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/11/2020 17:45
Kepada Pelanggar Prokes, Polri: Hargai Perjuangan Tenaga Medis
.(Antara)

KAPOLRI Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) yang mendorong proses hukum seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan korona (covid-19).

Listyo menbeberkan alasan diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan (nakes) yang sejak awal sudah berjibaku melawan virus korona.

Menurut Listyo, pengorbanan besar dokter maupun perawat yang sudah merelakan waktu serta tenaga, bahkan nyawa, tak boleh sia-sia akibat adanya segelintir masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Hargai perjuangan tenaga kesehatan. Sejak awal mereka sudah habis-habisan mengeluarkan tenaga, pikiran sampai nyawa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jangan sampai karena segelintir orang perjuangan itu menjadi sia-sia," ujar Listyo di Jakarta, Selasa (17/11).

Listyo, juga menuturkan bahwa Korps Bhayangkara menjunjung tinggi azas salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Keselamatan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia adalah hukum tertinggi dan itu wajib dilakukan oleh kita semua," ujarnya.

Maka, Listyo berharap, seluruh masyarakat bisa disiplin dan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan yang selalu diimbau oleh Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19.

"Dalam masa pandemi seperti ini, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat bersama-sama dengan Pemerintah bangkit melawan virus korona," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.


Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Seperti diketahui, kedisiplinan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan kembali jadi sorotan usai kepulangan Rizieq Shihab di Bandara Soetta, Petamburan, acara di Bogor, resepsi pernikahan putri Rizieq.

Imbasnya, Polri telah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat lantaran tidak menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dalam acara Rizieq. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya