Apoteker Minta Dilibatkan Bahas Draft Turunan RUU Ciptaker

Atalya Puspa
09/11/2020 12:00
Apoteker Minta Dilibatkan Bahas Draft Turunan RUU Ciptaker
Pegawai apotek melayani pembeli dari batas pagar di salah satu apotek, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (4/4)(MI/Makna Zaezar)

Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nofendri berharap profesi apoteker mendapatkan tempat yang layak dalam bidang kesehatan. Hal ini dikatakan Nofendri menanggapi sejumlah poin di rancangan Undan-Undang Cipta Kerja terkait dengan apoteker.

"Harapan IAI, semoga dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja secara tegas mendukung peran dan eksistensi apoteker dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," kata Nofendri kepada Media Indonesia, Senin (9/11).

Adapun, karena RUU Ciptaker telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, maka pihaknya akan melakukan upaya lanjutan.

Baca juga: MUI : Jenazah Terpapar Covid-19 Syahid Akhirah, Penuhi Haknya

"Langkah yang akan diambil oleh IAI adalah mengupayakan seoptimal mungkin terlibat dalam pembahasan draft peraturan pemerintah turunannya dan draft peraturan turunan lainnya," ucapnya.

Selain IAI, beberapa waktu lalu Apoteker anggota Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) juga telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Presidium Nasional FIB Fidi Setyawan tersebut, apoteker merasa keberatan dengan sejumlah poin yang tercantum dalam UU Ciptaker, yakni:

1. Pasal 112 Ayat (3) Huruf a dinyatakan jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter ,dukun bayi hingga Pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal, tidak ada Jasa Pelayanan Kefarmasian di pasal tersebut.

2. Pasal 14 Ayat (1) bagian penjelasan, UMKM Apotek tidak termasuk dalam unit usaha yang dilakukan penyederhanaan Perizinan Berusaha

3. Pasal 29 Ayat (1) huruf bagian penjelasan, Standar Pelayanan Kefarmasian tidak dimasukkan dalam Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Fidi menegaskan, lebih dari 80% tindakan medis memakai obat dan alkes. Adapun, peran apoteker melekat mulai dari riset, uji klinis, produksi obat, distribusi obat dan pelayanan obat baik di fasilitas kesehatan maupun melalui swamedikasi kefarmasian. Dari praktik apoteker inilah muncul Jasa Pelayanan Kefarmasian.

"Jasa Pelayanan Kefarmasian adalah hak mutlak dari praktik apoteker, jika dialihkan ke hal lainnya, berarti melanggar UU Tenaga Kesehatan," tegasnya.

Ia juga menyatakan, profesi apoteker memiliki peran preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Apoteker juga punya peran vital dalam upaya kefarmasian dalam rangka edukasi ke masyarakat.

Pada saat pandemi, pasien di RS menumpuk dan minimnya pelayanan kesehatan mandiri yang menyelenggarakan pelayanannya, apoteker melakukan back up melalui swamedikasi minor illness kepada masyarakat sesuai kompetensi dan keilmuan yang dimiliki.

"Inilah deretan kewenangan Apoteker yang kami harapkan segera diwujudkan oleh pemerintah dan DPR melalui UU Praktik Kefarmasian/UU Praktik Apoteker," ucapnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya