Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Siswa SMP di Tarakan Bunuh Diri, KPAI Minta PJJ Dievaluasi

Atalya Puspa
30/10/2020 10:30
Siswa SMP di Tarakan Bunuh Diri, KPAI Minta PJJ Dievaluasi
Sejumlah siswa SMP mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui saluran televisi Bandung 132 di Cibangkong, Bandung(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka mendalam atas wafatnya seorang siswa di salah satu SMP di Tarakan. Siswa tersebut ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi rumahnya.

Pemicu korban bunuh diri adalah banyaknya tugas sekolah daring yang menumpuk dan belum dikerjakan korban sejak tahun ajaran baru. Padahal, syarat mengikuti ujian akhir semester adalah mengumpulkan seluruh tugas tersebut.

Kasus Siswa SMP, 15, di Tarakan yang bunuh diri pada 27 Oktober 2020 karena PJJ bukan yang pertama. Sebelumnya, di bulan yang sama, siswi berusia 17 tahundi Kabupaten Gowa juga bunuh diri karena depresi menghadapi tugas-tugas sekolah yang menumpuk selama PJJ fase kedua.

Sedangkan pada September 2020, seorang siswa SD berusia 8 tahun mengalami penganiayaan dari orangtuanya karena sulit diajari. Ada 3 nyawa anak yang menjadi korban karena beratnya PJJ selama pandemi.

Melihat hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kemdikbud RI, Kementerian Agama RI, Dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada fase kedua yang sudah berjalan selama 4 bulan.

"Tidak ada kasus bunuh diri siswa, bukan berarti sekolah atau daerah lain PJJ nya baik-baik saja. Bisa jadi kasus yang mencuat ke publik merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ yang bermasalah dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologis anak, tidak didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan resmi, Jumat (30/10).

Baca juga:  Bantuan Kendala PJJ Mendesak

Retno mengungkapkan KPAI akan bersurat pada pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ di masa pandemi. Pasalnya, PJJ secara daring berpotensi membuat anak kelelahan, ketakutan, cemas, dan stress menghadapi penugasan yang berat.

Selain itu, para guru Bimbingan Konseling (BK) dapat diberdayakan selama PJJ di masa pandemi, sehingga masalah gangguan psikologis pada para siswa dapat diatasi segera untuk mencegah peserta didik depresi hingga bunuh diri.

"Wali kelas dan guru kelas seharusnya dibantu dan dilatih untuk mampu memetakan dan mendeteksi siswa yang dapat mengikuti PJJ daring dan yang tidak. Untuk siswa yang mengalami kesulitan mengikuti PJJ, maka pihak sekolah harus berkoordinasi dengan orangtuanya dan bersinergi membantu kesulitan anaknya," bebernya.

KPAI juga mendorong Kemdikbud menyosialisasikan secara masif Surat Edaran Sesjen Kemdikbud No. 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan tujuan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

"Banyak sekolah dan daerah belum memahami panduan PJJ dalam SE Sesjen Kemdikbud ini," imbuh Retno.

Retno menegaskan, KPAI juga mendorong Pemerintah Daerah Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta P2TP2A Tarakan untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi pada ibu korban maupun saudara kandung korban jika dibutuhkan keluarga korban, tentu harus diawali dengan asesmen psikologi oleh psikolog dari Dinas PPPA Kota Tarakan.

Adapun, pada minggu ketiga November 2020, KPAI akan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk membahas hasil pengawasan bidang pendidikan selama pandemic covid 19 mulai dari persoalan PJJ sampai persiapan buka sekolah.

"Rakornas ini akan melibatkan seluruh stake holder pendidikan, Kemdikbud, Kemenag, KPPPA termasuk perwakilan sekolah," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik