Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH tengah menyusun regulasi untuk penetapan kelas standar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan demikian, ke depannya kelas I, II, dan III diprorata akan beralih menjadi kelas standar
“Akan kita hilangkan kastanisasi sehingga sesuai dengan amanah undang-undang bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur tokoh/ahli Muttaqien dalam Workshop Media yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, kemarin.
Hal tersebut sejalan dengan poin yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan manfaat medis dan nonmedis yang sama. Selain itu, tidak ada perbedaan tarif setiap peserta. “Ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Filipina, Nigeria, Singapura, Kanada, dan Australia, seperti di Kanada, pelayanan standarnya, yakni 4 tempat tidur dengan 2 kamar mandi dalam 1 kamar,” jelasnya.
Muttaqien menjelaskan, saat ini DJSN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan masih berproses dalam menetapkan
jumlah iuran yang akan dipatok. Namun, yang jelas, imbuhnya, iuran harus berkeseimbangan untuk mendorong keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN.
Selain itu, pihaknya juga masih membahas dengan pemerintah daerah untuk melihat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia.
“Ini akan menentukan kapan akan diterapkan kebijakan tersebut karena banyak dimensi yang perlu kita kaji, termasuk kesiapan RS daerah dan swasta,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menuturkan penetapan kelas standar merupakan sebuah perkembangan yang baik dalam prorgam JKN.
Namun, Tulus menilai aturan tersebut nantinya harus diterapkan secara bertahap. “Bisa di Pulau Jawa dulu karena fasilitasnya siap, dokter spesialis sangat bagus, mungkin bisa diinisiasi untuk pelayanan standar. Selain itu, perlu diperhatikan juga dari sisi kemampuan konsumen dalam melakukan pembayaran.
Data akurat
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari pada kesempatan terpisah memastikan sudah tidak ada data peserta JKN yang dobel (duplikasi) karena sudah sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil)
Menurut Andayani, sekitar 82% dari total penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN, dan jumlah kepesertaan JKN terus meningkat. Dari 224 juta peserta BPJS Kesehatan, lebih dari 90% sesuai dengan data dukcapil sehingga duplikasi nama peserta JKN sudah tidak terjadi lagi.
Menurut dia, pertambahan jumlah kepesertaan JKN yang terus meningkat sebagai dampak semakin memadainya fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah. (Ant/H-1)
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
JKN menjadi asa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan di fasiltas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved