Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah menyusun regulasi untuk penetapan kelas standar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan demikian, ke depannya kelas I, II, dan III diprorata akan beralih menjadi kelas standar
“Akan kita hilangkan kastanisasi sehingga sesuai dengan amanah undang-undang bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur tokoh/ahli Muttaqien dalam Workshop Media yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, kemarin.
Hal tersebut sejalan dengan poin yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan manfaat medis dan nonmedis yang sama. Selain itu, tidak ada perbedaan tarif setiap peserta. “Ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Filipina, Nigeria, Singapura, Kanada, dan Australia, seperti di Kanada, pelayanan standarnya, yakni 4 tempat tidur dengan 2 kamar mandi dalam 1 kamar,” jelasnya.
Muttaqien menjelaskan, saat ini DJSN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan masih berproses dalam menetapkan
jumlah iuran yang akan dipatok. Namun, yang jelas, imbuhnya, iuran harus berkeseimbangan untuk mendorong keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN.
Selain itu, pihaknya juga masih membahas dengan pemerintah daerah untuk melihat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia.
“Ini akan menentukan kapan akan diterapkan kebijakan tersebut karena banyak dimensi yang perlu kita kaji, termasuk kesiapan RS daerah dan swasta,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menuturkan penetapan kelas standar merupakan sebuah perkembangan yang baik dalam prorgam JKN.
Namun, Tulus menilai aturan tersebut nantinya harus diterapkan secara bertahap. “Bisa di Pulau Jawa dulu karena fasilitasnya siap, dokter spesialis sangat bagus, mungkin bisa diinisiasi untuk pelayanan standar. Selain itu, perlu diperhatikan juga dari sisi kemampuan konsumen dalam melakukan pembayaran.
Data akurat
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari pada kesempatan terpisah memastikan sudah tidak ada data peserta JKN yang dobel (duplikasi) karena sudah sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil)
Menurut Andayani, sekitar 82% dari total penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN, dan jumlah kepesertaan JKN terus meningkat. Dari 224 juta peserta BPJS Kesehatan, lebih dari 90% sesuai dengan data dukcapil sehingga duplikasi nama peserta JKN sudah tidak terjadi lagi.
Menurut dia, pertambahan jumlah kepesertaan JKN yang terus meningkat sebagai dampak semakin memadainya fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah. (Ant/H-1)
Lebih dari Rp50,2 triliun iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan 59,9 juta kasus penyakit kronis.
Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 untuk kategori Madya.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved