Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah menyusun regulasi untuk penetapan kelas standar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan demikian, ke depannya kelas I, II, dan III diprorata akan beralih menjadi kelas standar
“Akan kita hilangkan kastanisasi sehingga sesuai dengan amanah undang-undang bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur tokoh/ahli Muttaqien dalam Workshop Media yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, kemarin.
Hal tersebut sejalan dengan poin yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan manfaat medis dan nonmedis yang sama. Selain itu, tidak ada perbedaan tarif setiap peserta. “Ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Filipina, Nigeria, Singapura, Kanada, dan Australia, seperti di Kanada, pelayanan standarnya, yakni 4 tempat tidur dengan 2 kamar mandi dalam 1 kamar,” jelasnya.
Muttaqien menjelaskan, saat ini DJSN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan masih berproses dalam menetapkan
jumlah iuran yang akan dipatok. Namun, yang jelas, imbuhnya, iuran harus berkeseimbangan untuk mendorong keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN.
Selain itu, pihaknya juga masih membahas dengan pemerintah daerah untuk melihat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia.
“Ini akan menentukan kapan akan diterapkan kebijakan tersebut karena banyak dimensi yang perlu kita kaji, termasuk kesiapan RS daerah dan swasta,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menuturkan penetapan kelas standar merupakan sebuah perkembangan yang baik dalam prorgam JKN.
Namun, Tulus menilai aturan tersebut nantinya harus diterapkan secara bertahap. “Bisa di Pulau Jawa dulu karena fasilitasnya siap, dokter spesialis sangat bagus, mungkin bisa diinisiasi untuk pelayanan standar. Selain itu, perlu diperhatikan juga dari sisi kemampuan konsumen dalam melakukan pembayaran.
Data akurat
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari pada kesempatan terpisah memastikan sudah tidak ada data peserta JKN yang dobel (duplikasi) karena sudah sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil)
Menurut Andayani, sekitar 82% dari total penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN, dan jumlah kepesertaan JKN terus meningkat. Dari 224 juta peserta BPJS Kesehatan, lebih dari 90% sesuai dengan data dukcapil sehingga duplikasi nama peserta JKN sudah tidak terjadi lagi.
Menurut dia, pertambahan jumlah kepesertaan JKN yang terus meningkat sebagai dampak semakin memadainya fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah. (Ant/H-1)
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved