Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SEKRETARIS Jenderal (Sejken) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menegaskan, pihaknya akan berdiri di bariasna paling depan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ataupun menyimpulkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, mengesampingkan atau bahkan merusak lingkungan.
“Sedari awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ini dengan DPR, kita, KLHK selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu kita akan membela mati-matian kelestarian lingkungan hidup dalam setiap usaha ataupun investasi di berbagai bidang,” kata Bambang.
Penegasan Bambang Hendroyono tersebut dikemukakan ketika menjadi salah satu narasumber Focus Group Discussion (FGD) seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai NasDem di Jakarta, Rabu (21/10) malam. Narasumber lain adalah Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto.
Diskusi FGD yang dibuka dan ditutup Sekretaris Dewan Pakar NasDem, Hayono Isman ini di hadiri seluruh jajaran Dewan Pakar, antara lain Peter F, Gontha, mantan Dubes RI untuk Bulgaria, Albania, dan Macedonia, Sri Astari Rasjid, dan juga Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, ikut bergabung.
Masukan dari FGD NasDem akan disampaikan ke Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan selanjutkan akan diserahkan pada Pemerintah untuk mempertajam peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun peraturan lainnyannya.
Lebih lanjut Bambang Hendroyono mengatakan bahwa KLK telah menyampaikan dalam setiap pembahasan di legislatif bahwa harus ada perubahan mendasar untuk memperbaiki sekaligus perlindungan lingkungan hidup.
“Untuk merealisir itu semua, dimulai dari kita yakni birokrasi. Karena itu kita laksanakan debirokrasitisasi dan juga deregulasi. Dalam berbagai pengurusan izin, bahkan kini tak perlu tatap muka lagi, kita permudah,” ungkap Bambang.
Ditegaskan Bambang, berbagai kelemahan dari implementasi UU lama yang terkait lingkungan hidup, menjadi catatan tersendiri, karena memang masih ada kelemahan pada sumber daya manusia maupun sebagian pelaku usaha yang main-main.
“Tapi dengan pemberlakukan UU CK ini, semua itu tak boleh terjadi lagi. Ini momentum kita untuk memberikan kemudahan investasi dengan menyederhanakan beragam UU yang saling bertabrakan, sekaligus juga melakukan penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggar, termasuk pelanggar AMDAL,”katanya.
Bambang juga menyinggung sebagian pandangan masyarakat yang masih menyebut jika dalam UU CK hal yang terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL) dicabut.
“Kami tegaskan lagi bahwa AMDAL tidak dicabut dan justru fungsi AMDAL di UU CK ini makin diperkuat untuk mengatasi beragam polemic dan onflik atas suatu pembangunan sarana usaha. Jadi, kita tidak terpengaruh dengan isu-isu seperti ini yang menginginkan agar UU C K dibatalkan,” tandas Sekjen KLHK ini.
RPP perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha & Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto menjelaksn secara detil Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU CK Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Masukan-masukan dari RPP ini sangat berguna sebagai aturan turunan dari UU CK, sehingga implementasinya di lapangan lebih mudah dan jelas," jelasnya.
Ary menyebutkan, pokok pengaturan dalam RPP ini meliputi lima bab yaitu ketentuan umum, persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan dana penjamin.
Adapun pendekatan yang disusun dalam RPP ini menempuh tiga cara yaitu pertama, menyusun ketenyuan baru dan mencabut PP lama (PP No 27 Tahun 2012). Kedua, perubahan pasal dalam batang tubuh atau PP eksisting yakni PP tidak dicabut, hanya penyesuaian beberapa pasal, dan ketiga, menyusun ketentuan baru yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri atau Permen.
Ary Sudijanto juag mengungkapkan, dalam UU C K ada pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih singkat, 3 tahapan dari sebelumnya 4 tahapan.
Kementerian LHK juga memastikan bahwa perizinan berusaha sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara yang juga memuat aturan izin Amdal masih dapat digugat oleh masyarakat. Selain itu KLHK juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat terkena dampak dari keputusan izin AMDAL masih diakomodir dalam UU Ciptaker.
“Perubahan dalam UU Cipta Kerja lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal tersebut merujuk tujuan UU CK, yakni memudahkan setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu Tim RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim RPP Bidang Kehutanan, dan Tim RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.
Forum FGD sangat dinamis dan hidup, karena perdebatan mengenai tema yang diangkat, menarik . Bahkan FGD seri-4 ini berlangsung hingga larutmalam, salah satunya membedah soal AMDAL yang di masa lalu banyak yang copy paste dan juga abal-abal sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini," ujar Menteri Siti Nurbaya. (RO/OL-09)
KASUS pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas industri tambang nikel memicu banyak pihak untuk angkat suara, termasuk dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas.
Rob memberikan dukungan penuh kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, untuk mengkaji ulang izin permohonan persetujuan lingkungan baru.
LINGKUNGAN Pantai Sanur, Sidakarya dan Pulau Serangan padat aktivitas wisata.
Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah diatur soal pemanfaatannya harus dilakukan dengan izin resmi.
Masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang PT Freeport Indonesia menyetujui dan mendukung percepatan pengesahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan.
Elki Setiyo Hadi menyatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
DI tengah krisis iklim yang kian nyata dan ketidakadilan sistemis terhadap perempuan yang terus menganga, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kepemimpinan yang cerdas dan tegas.
Ketika wilayah jelajah buaya menyempit akibat alih fungsi lahan dan pembangunan permukiman, buaya cenderung masuk ke lingkungan manusia untuk mencari makan.
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyelenggarakan serangkaian kegiatan lingkungan bertema Beat Plastic Pollution atau Hentikan Polusi Plastik.
Sebagai bentuk implementasi nyata dari komitmen terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), Krakatau Posco menjalankan program konservasi mangrove di Desa Lontar, Serang
Hotel ibis Palembang Sanggar dengan bangga mengumumkan keberhasilan meraih sertifikasi Green Key, sebuah penghargaan prestisius bertaraf internasional
Kepolisian RI dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk sinergi dalam penegakan hukum guna memastikan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved