Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
UNDANG-UNDANG Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu dapat memberikan perubahan signifikan pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjabarkan sejumlah hal fundamental dan strategis sektor itu dalam UU Ciptaker.
Pertama, UU Ciptaker ini adalah sebuah terobosan atas kebuntuan regulasi di bidang penyiaran yang belasan tahun tidak terealisasi. Terobosan ini terwujud dengan realisasi dasar hukum migrasi penyiaran televisi analog ke digital dan kepastian tenggat Analog Switch Off (ASO).
Dalam hal ini, ASO ditetapkan paling lambat pada 2022. Menkominfo Johnny G Plate menyebut ASO berdampak pada penghematan pita frekuensi 700 MHz. Menurutnya, ASO dapat menghemat (digital dividend) 112 MHz yang mana merupakan frekuensi yang sangat ideal untuk kepentingan transformasi digital nasional, pendidikan, dan kedaruratan.
“Pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa penambahan kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB), penambahan lapangan kerja baru, penambahan peluang usaha baru, danpenambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Johnny dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).
Selain itu, lanjut dia, UU Ciptaker memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi, juga infrastruktur pasifnya. Ini dilakukan dengan pendekatan berbagi (sharing) infrastruktur serta menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.
Menkominfo menyebut bahwa infrastruktur yang dibangun oleh setiap pelaku Industri, selain telah menyebabkan biaya tinggi, juga berdampak pada pembangunan tata kota.
“Padahal dengan pendekatan infrastruktur sharing, bahkan frekuensi sharing, maka industri dapat melakukan efisiensi optimal. Dengan kekuatan ini selayaknya industri telekomunikasi dalam negeri dapat mampu bersiang dengan global player termasuk over the top (OTT),” jelasnya.
Melalui UU Ciptaker, pemerintah pusat dan daerah juga akan memfasilitasi dan memberi kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun insfrastruktur telekomunikasi. Pelaku usaha pemilik insfrastruktur pasif pun wajib membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerja sama.
“Pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan atau kolaborasi mutualistik,” imbuh Johnny.
Di sisi lain, pemegang perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Iainnya dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.
Hal ini, kata Menkominfo, memberikan ruang yang lebih luas dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi berbasis nirkabel (wireless) ke depannya. Dia menyebut bahwa spektrum frekuensi radio yang sifatnya terbatas di tengah jumlah pengguna yang semakin meningkat membutuhkan payung hukum untuk berkolaborasi.
“Sehingga masyarakat dan bangsa Indonesia dapat tetap kompetitif dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi-teknologi termutakhir,” ujarnya.
Sumber: Kominfo
Jaringan 5G
Menkominfo mengatakan 5G merupakan salah satu milestone pertama yang berpotensi memanfaatkan ruang kerja sama ini. Kebutuhan ideal selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun agar dapat menyediakan layanan ‘true-5G’, dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama di antara pemegang izin frekuensi.
“Dampaknya, layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era Industri 4.0,” jelasnya.
Selain itu, melalui UU Ciptaker, perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service, akan menjadi semakin mudah dan cepat. Ini dimunginkan karena proses yang terintegrasi dengan berbagai perizinan lainnya di seluruh kementerian/lembaga.
Hal lain, lembaga penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran. Hal ini sejalan dengan konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan TIK. (Ifa/S2-25)
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
Isu seputar kelompok difabel ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, mengingat potensi ancaman kekerasan yang dihadapi oleh teman-teman perempuan difabel.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu juga menyebut bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
Ia menilai ada perpecahan antara Jokowi dengan PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Beragam pembangunan telah dilakukan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Tak hanya memberi selamat pada Jokowi-Amin, AHY juga mengapresiasi sikap Prabowo-Sandiaga
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," kata Jokowi.
Ia justru mengatakan akan mencari langkah hukum selanjutnya dalam menyikapi putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved