Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

UU Ciptaker: Angin Segar Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran

Ihfa Firdausya
20/10/2020 02:20
UU Ciptaker: Angin Segar Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
Menkominfo Johnny G. Plate.(MI/SUSANTO)

UNDANG-UNDANG Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu dapat memberikan perubahan signifikan pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjabarkan sejumlah hal fundamental dan strategis sektor itu dalam UU Ciptaker.

Pertama, UU Ciptaker ini adalah sebuah terobosan atas kebuntuan regulasi di bidang penyiaran yang belasan tahun tidak terealisasi. Terobosan ini terwujud dengan realisasi dasar hukum migrasi penyiaran televisi analog ke digital dan kepastian tenggat Analog Switch Off (ASO).

Dalam hal ini, ASO ditetapkan paling lambat pada 2022. Menkominfo Johnny G Plate menyebut ASO berdampak pada penghematan pita frekuensi 700 MHz. Menurutnya, ASO dapat menghemat (digital dividend) 112 MHz yang mana merupakan frekuensi yang sangat ideal untuk kepentingan transformasi digital nasional, pendidikan, dan kedaruratan.

“Pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa penambahan kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB), penambahan lapangan kerja baru, penambahan peluang usaha baru, danpenambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Johnny dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).

Selain itu, lanjut dia, UU Ciptaker memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi, juga infrastruktur pasifnya. Ini dilakukan dengan pendekatan berbagi (sharing) infrastruktur serta menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.

Menkominfo menyebut bahwa infrastruktur yang dibangun oleh setiap pelaku Industri, selain telah menyebabkan biaya tinggi, juga berdampak pada pembangunan tata kota.

“Padahal dengan pendekatan infrastruktur sharing, bahkan frekuensi sharing, maka industri dapat melakukan efisiensi optimal. Dengan kekuatan ini selayaknya industri telekomunikasi dalam negeri dapat mampu bersiang dengan global player termasuk over the top (OTT),” jelasnya.

Melalui UU Ciptaker, pemerintah pusat dan daerah juga akan memfasilitasi dan memberi kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun insfrastruktur telekomunikasi. Pelaku usaha pemilik insfrastruktur pasif pun wajib membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerja sama.

“Pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan atau kolaborasi mutualistik,” imbuh Johnny.

Di sisi lain, pemegang perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Iainnya dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.

Hal ini, kata Menkominfo, memberikan ruang yang lebih luas dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi berbasis nirkabel (wireless) ke depannya. Dia menyebut bahwa spektrum frekuensi radio yang sifatnya terbatas di tengah jumlah pengguna yang semakin meningkat membutuhkan payung hukum untuk berkolaborasi.

“Sehingga masyarakat dan bangsa Indonesia dapat tetap kompetitif dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi-teknologi termutakhir,” ujarnya.

 

Sumber: Kominfo

 

Jaringan 5G

Menkominfo mengatakan 5G merupakan salah satu milestone pertama yang berpotensi memanfaatkan ruang kerja sama ini. Kebutuhan ideal selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun agar dapat menyediakan layanan ‘true-5G’, dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama di antara pemegang izin frekuensi.

“Dampaknya, layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era Industri 4.0,” jelasnya.

Selain itu, melalui UU Ciptaker, perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service, akan menjadi semakin mudah dan cepat. Ini dimunginkan karena proses yang terintegrasi dengan berbagai perizinan lainnya di seluruh kementerian/lembaga.

Hal lain, lembaga penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran. Hal ini sejalan dengan konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan TIK. (Ifa/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya