Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA aksi demonstrasi yang melibatkan kalangan pelajar atau siswa dalam menolak pengesahan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan ditangani secara bijaksana. Tidak dengan menjatuhkan sanksi atau ancaman drop out (DO) namun dirangkul dengan berdialog.
“Sesuai ajaran bapak pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara mengutamakan sistem among dalam mendidik anak anak maka kita mesti merangkul bukan memberi ancaman kepada pelajar kita yang melakukan aksi demonstrasi. Pihak sekolah dapat melakukan disiplin yang positif bukan ancaman menjatuhkan sanksi mengeluarkan siswa atau DO dari sekolah,” kata Koordinator Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim pada webinar tentang aksi demonstrasi pelajar di Jakarta, Minggu (18/10).
Satriwan yang juga guru SMA di Jakarta ini merujuk pada surat edaran Kemendikbud pada masa Mendikbud Muhadjir Effendy tentang pembinaan siswa yang bersifat preventif dan persuasif bukan refresif. Ia mencontohkan, ancaman tidak memberikan SKCK bagi pelajar yang berdemo juga tidak edukatif.
“Mereka para siswa generasi milenial yang mendapat pembelajaran abad 21 tentang critical thinking atau berpikir kritis membandingkan dengan para penjahat negara seperti koruptor kok bisa tetap dapat ikut pilkada. Jadi tidak tepat lagi menakuti nakuti siswa milenial .Kita juga jangan meremehkan suara hati mereka,”tegasnya.
Satriwan mengingatkan kepada orang dewasa, dinas pendidikan, guru dan sekolah tidak meremehkan suara hati para pelajar. Selain itu, seiring prinsip merdeka belajar yang didengungkan Ki Hajar Dewantara dan pemerintah sekarang para pelajar hendaknya diberikan kemerdekaan dalam cara berpikir.
“Sesuai merdeka belajar yang tengah digaungkan mari kita beri siswa milenial kita kebebasan berpikir dan kita para guru jangan menjauhkan realitas social yang ada dengan kondisi yang dihadapi para siswa kita,” tukasnya.
Dalam kesempatan sama, psikolog Zarina Akbar mengemukakan para siswa SMA dan SMK sedang berada dalam tahap perkembangan usia remaja sehingga mesti ditelusuri apa yang mendorong mereka melakukan aksi demonstrasi.
Baca juga : Telibatnya Pelajar dalam Unjukrasa Buah Pendidikan Bermasalah
Menurut Zarina, salah satu ciri perkembangan sosial remaja adalah mencari identitas diri ingin menunjukan siapa mereka, ingin berperan di masayrakat.
“Seperti aksi demo mereka ingin menunjukan ingin dilihat bahwa mereka ingin berpendapat walau memang ada sekadar ikut ikutan namun ini juga dipengaruhi peer group atau kelompok sebaya mereka,” kata Zarina.
Zarina juga sependapat para siswa usia remaja ini harus dirangkul diajak diskusi bukan dengan memberi punishment atau hukuman.
“Kita harus hadir men dengarkan suara hati mereka,. Karena terkadang kita sulit membangun dialog jika sifatnya memberi ceramah satu arah saja,”tukasnya..
Peserta webinar pelajar SMA di Jakarta Faisal Rahman mengatakan sebagai pelajar berpartisipasi dalam aksi demonstrasi adalah wajar. Menurutnya sebagai generasi milenial atau generasi Z dengan aksi demo menepis sifat individualis yang disematkan pada generasi tersebut.
"Kami turut demo karena UU Ciptaker ini dalam kebijakannya dikhawatirkan mempengaruhi para pelajar yang akan lulus sekolah.Walau saya belum.baca ratusan halaman UU ini .Saya kira tidak masalah kalau kita turut mengkritisinya," tukas Faisal yang mengaku memantau perkembangan pembahasan pro kontra UU Ciptaker melalui akun Instagram. (OL-7)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved