Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Manfaat UU Cipta Kerja bagi Riset dan Inovasi

Atikah Ishmah Winahyu
12/10/2020 11:30
Ini Manfaat UU Cipta Kerja bagi Riset dan Inovasi
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro (ketiga kanan) melakukan kunjungan kerja di Laboratorium LIPI Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7).(ANTARA/RAISAN AL FARISI )

Menristek/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, dalam bidang riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi UU Cipta Kerja, yaitu kemudahan hilirisasi riset serta percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Kemudahan hilirisasi riset pun dapat memacu semangat berinovasi bagi para periset dan inovator, baik di lembaga penelitian dan perguruan tinggi di pusat dan daerah, meningkatkan kolaborasi dengan inventor, karena jelas kluster riset dan inovasi tertera dalam UU Cipta Kerja.

Dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, pada Pasal 120 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN, untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasikan riset dan inovasi nasional.

Baca juga: Menristek: UU Cipta Kerja akan Buka Lapangan Kerja Baru

Penugasan ini pun dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.

“Hal ini menegaskan kembali bahwa UU Cipta Kerja akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut,” jelas Bambang dalam pernyataan tertulis, Senin (12/10).

Sedangkan pada Pasal 121 UU Cipta Kerja, mengupayakan bentuk dorongan partisipasi riset inovasi di daerah. Hal ini menjelaskan bahwa pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam dan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah, tanpa meninggalkan kearifan lokal dan ditujukan untuk pengembangan inovasi, dimulai dari inovasi individu.

UU Cipta Kerja ini juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang mengatakan bahwa kegiatan litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan) serta invensi dan inovasi terintegrasi di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

“Artinya ke depan, Indonesia dapat mengidentifikasi berbagai sumber daya (alam dan manusia) yang lebih banyak, guna menghasilkan berbagai inovasi yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan industri nasional dan internasional,” tuturnya.

Kegiatan riset dan inovasi, tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi kegiatan riset dan inovasi dapat berasal dari daerah, bahkan berasal dari inovasi individu. Dengan kata lain, manajemen riset dan inovasi bisa menjangkau daerah, baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya