Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Menristek/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, dalam bidang riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi UU Cipta Kerja, yaitu kemudahan hilirisasi riset serta percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.
Kemudahan hilirisasi riset pun dapat memacu semangat berinovasi bagi para periset dan inovator, baik di lembaga penelitian dan perguruan tinggi di pusat dan daerah, meningkatkan kolaborasi dengan inventor, karena jelas kluster riset dan inovasi tertera dalam UU Cipta Kerja.
Dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, pada Pasal 120 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN, untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasikan riset dan inovasi nasional.
Baca juga: Menristek: UU Cipta Kerja akan Buka Lapangan Kerja Baru
Penugasan ini pun dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.
“Hal ini menegaskan kembali bahwa UU Cipta Kerja akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut,” jelas Bambang dalam pernyataan tertulis, Senin (12/10).
Sedangkan pada Pasal 121 UU Cipta Kerja, mengupayakan bentuk dorongan partisipasi riset inovasi di daerah. Hal ini menjelaskan bahwa pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam dan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah, tanpa meninggalkan kearifan lokal dan ditujukan untuk pengembangan inovasi, dimulai dari inovasi individu.
UU Cipta Kerja ini juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang mengatakan bahwa kegiatan litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan) serta invensi dan inovasi terintegrasi di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.
“Artinya ke depan, Indonesia dapat mengidentifikasi berbagai sumber daya (alam dan manusia) yang lebih banyak, guna menghasilkan berbagai inovasi yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan industri nasional dan internasional,” tuturnya.
Kegiatan riset dan inovasi, tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi kegiatan riset dan inovasi dapat berasal dari daerah, bahkan berasal dari inovasi individu. Dengan kata lain, manajemen riset dan inovasi bisa menjangkau daerah, baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri.
UNTUK memperkuat peran akademisi sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan berbagai pihak.
Peningkatan kualitas pendidikan tinggi bisa dicapai antara lain dengan memperkuat kolaborasi riset.
TAK mudah melangkah keluar dari kenyamanan, namun Almi membuktikan bahwa keberanian mencoba membuka pintu peluang besar.
Era Soekamto mengatakan akan terus melestarikan dan mempromosikan batik melalui karya-karya rancangannya sebagai seorang desainer serta menghadirkan platform Nusantara Wisdom.
Riset Akademik dalam Olahraga Prestasi Studi yang dilakukan Reilly, Bangsbo, dan Franks (2000) mencatat bahwa olahraga prestasi tidak lagi sekadar ajang unjuk kekuatan fisik dan bakat alami.
Profesor di Indonesia memiliki waktu yang sedikit untuk melakukan riset atau penelitian karena waktunya dihabiskan untuk mengajar di kampus.
Langkah yang menggambarkan etika itu mestinya diikuti menteri lain yang mencalonkan diri di (Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BAMBANG Brodjonegoro diangkat sebagai Komisaris Utama Bukalapak, beberapa hari setelah ia mundur sebagai Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Saat dilantik sebagai Menristek pada 2019 silam, Bambang kunjungan perdana ke Unhas. Entah kebetulan atau tidak, kali ini, Bambang melakukan kunjungan terakhirnya sebagai Menristek ke Unhas.
Menristek Bambang PS Brodjonegoro mendorong hilirisasi riset ekonomi sirkular dalam mencapai bauran energi nasional di 2025.
MENRISTEK Bambang Brodjonegoro menegaskan meski dinilai lambat, upaya pengembangan vaksin Covid-19 harus terus didukung supaya bisa mencapai target kemandirian vaksin di masa depan.
Predatory journals adalah model bisnis penerbitan akademis yang mengenakan biaya penerbitan tulisan kepada penulis dan tidak memeriksa mutu dan keabsahan dari tulisan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved