Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Peraturan Pemerintah Perkuat Eksistensi UU Cipta Kerja

Atikah Ishmah Winahyu
08/10/2020 19:20
Peraturan Pemerintah Perkuat Eksistensi UU Cipta Kerja
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (kiri) dan Wakil Ketua Baleg M Nurdin saat Rapat Panja Badan Legislasi DPR di Jakarta, Selasa (28/7).( MI/ANDRI WIDIYANTO)

Pakar Hukum Tata Negara UKSW Umbu Rauta mengatakan, peraturan pemerintah (PP) akan memperkuat eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan semangat undang-undang tersebut.

“UU Cipta Kerja ini kan gagasan pemerintah sehingga dari cara berpikir itu dugaan saya akan memperkuat pelaksanaan undang-undang,” kata Umbu kepada Media Indonesia, Rabu (7/10).

Terkait tudingan adanya unsur liberalisme atau kapitalisme di dalam Undang-Undang tersebut, Umbu menilai bahwa setiap orang memiliki pandangan yang berbeda-beda. Namun menurutnya, sepanjang pemerintah memegang janjinya yakni mengutamakan kepentingan rakyat, maka penyederhanaan regulasi yang tertuang dalam UU Cipta Kerja sah-sah saja karena aktivitas ekonomi akan sulit berjalan jika terlalu banyak regulasi yang mengikat.

Baca juga: Menteri Sosial: Bantuan Sosial Tunai Berlanjut Hingga Juni 2021

“Pemerintah punya tugas untuk memperbaiki kesejahteraan. Lapangan kerja hanya bisa ada kalau ada aktivitas ekonomi, cuma dalam banyak hal ini kan pelaku-pelaku ekonomi merasa kita terlalu banyak halangan regulasi. Sepanjang itu disederhanakan demi kepentingan rakyat, nggak masalah. Kita juga tidak mungkin lagi terlalu menutup diri untuk investasi asing karena ini kan sudah dunia tanpa batas semua terkoneksi. Kalaupun ada investasi asing masuk. sepanjang dia mengikuti perundang-undangan nasional kan kita nggak perlu nolak,” jelasnya.

Umbu memahami bahwa kebijakan publik yang diputuskan oleh pemerintah tidak mungkin dapat menyenangkan semua pihak. Tapi yang terpenting adalah kebijakan tersebut dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan memilih opsi yang mengutamakan kepentingan rakyat.

Dia pun berpendapat bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang ini agar berjalan sesuai dengan tujuannya.

“Kita kawal bagaimana ke depan DPR tidak hanya sekadar menyetujui produk legislasi, tapi DPR sebagai wakil rakyat benar-benar mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja untuk membuktikan apakah semangat yang dulu dinyatakan saat membentuk undang-undang itu terwujud atau tidak,” imbuhnya.

Umbu menambahkan, masyarakat memiliki hak mengajukan UU Cipta Kerja untuk diuji di Mahkamah Konstitusi jika memang merasa dirugikan dengan adanya regulasi tersebut. Melihat banyaknya pihak yang kontra terhadap regulasi ini, dia menilai besar kemungkinan masyarakat akan mengambil jalur konstitusional.

“Kemungkinan besar ada karena saya lihat trennya ada banyak kelompok dari mahasiswa, buruh, bahkan asosiasi ilmuwan juga ada yang sudah menyatakan menolak. Ya mari kita tempuh jalur-jalur konstitusional yaitu menguji ke MK. Kalaupun ada yang menggunakan aksi-aksi jalanan, sejauh itu dilakukan secara tertib buat saya sih tidak masalah,” tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik