Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DALAM keterangan bersama menteri-menteri terkait, Rabu (7/10), Menteroi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, tidak benar bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yang baru disahkan DPR, ada kemunduran terkait analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL dalam melindungi lingkungan .
Selain itu, Menteri LHK menjelaskan bahwa UU CK mengatur bahwa untuk AMDAL yang harus dikenakan kepada UMKM maka pemerintah akan memberikan fasilitasi seperti teknis dan pembiayaan dan lain-lain di Pasal 32. Secara teknis nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP)
Menurut Menteri LHK, prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU CK tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Ada perubahan tetapi lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU CK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“UU CK mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka untuk meringkas system perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya,“ tegas Menteri LHK.
Lebih jauh Menteri Siti Nurbaya menjelaskan soal AMDAL dalam konteks UU CK yang baru ini, pertama memperpendek birokrasi perizinan.
Dengan kembali diintegrasikannya izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, maka yang semula pada UU 32 Tahun 2009 terdapat 4 tahapan yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, izin lingkungan dan izin usaha; menjadi hanya tiga tahap yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha.
Kedua, lanjut Menteri Siti, untuk memperkuat penegakan hukum. Dalam konstruksi Izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha, apabila ada pelangaran, kemudian dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah izin lingkungan. Selama izin usaha tidak dicabut, maka kegiatan dapat tetap berjalan.
Dengan diintegrasikan kembali ke dalam perizinan bBerusaha, kata Menteri LHK, maka apabila ada pelanggaran, maka yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu perizinan berusaha.
Kondisi itu menyebabkan pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan yang kita tahu bahwa sangat kompleks dan menyulitkan untuk masyarakat untuk berusaha bahkan dalam usaha yang sederhana.
Hal tersebut merupakan salah satu semangat yang didorong dalam omnibus law untuk menyederhanakan regulasi perizinan menjadi lebih sederhana.
Gugatan tetap dibenarkan
Masih terkait AMDAL ini dan pandangan masyarakat yang masih belum paham, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan terdapat pandangan bahwa kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan.
Hal itu tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap perizinan berusahanya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), di mana persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha.
Siti Nurbaya menjelaskan bahwa hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Berkaitan dengan 'risk based approach'
Menteri LHK Siti Nurbaya juga menjelaskan konsep perizinan berusaha dalam UU CK berbasis kepada berbasis pada model risk based approach (RBA) yang pada dasarnya sudah sejalan dengan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL).
Konsep RBA yang dirumuskan dalam UU CK hanya diperuntukan bagi pelaku usaha, di sisi lain pengelolaan dampak lingkungan juga diwajibkan bagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang pengaturannya diusulkan dalam bentuk persetujuan pemerintah pusat.
“Dalam UU CK perizinan berusaha akan memuat persyaratan lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan. Persyaratan dan kewajiban lingkungan dapat dilakukan enforce dalam penegakannya,” ujar Menteri LHK. (RO/OL-09)
SBY mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi permasalahan lingkungan.
PESAN keberlanjutan sumber daya alam termasuk pulau kecil bukan tiba tiba hadir ke dalam menu pembangunan kita.
Aktivis lingkungan dan pendorong perubahan asal India, Sahil Jha, melanjutkan perjalanan bersepeda ke Jakarta dan Bogor.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
ASOSIASI Pengusaha Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) Indonesia melantik pengurus baru di Batam, Kepulauan Riau.
Meski sebagian universitas mengadopsi kebijakan sustainability, banyak yang belum memiliki implementasi secara sistematis.
BCA UMKM Fest 2025 akan diramaikan ribuan pelaku UMKM dari berbagai sektor, di antaranya fesyen, health & beauty, hobby & activity, serta F&B.
Jumlah ancaman siber yang meniru ChatGPT meningkat sebesar 115% dalam empat bulan pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 177 file.
DI tengah gempuran krisis geopolitik, dampak perubahan iklim, dan ketidakpastian ekonomi global, sejumlah pemimpin dunia berkumpul di forum bergengsi Rencontres Économiques d’Aix-en-Provence 2025 di Prancis.
Lion Parcel memperluas jangkauan layanan dengan memperkuat jaringan mitra agen di seluruh pelosok negeri. Langkah ini untuk membangun ekosistem logistik yang efisien dan inklusif.
GUNA mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, BRI mewujudkannya lewat pemberdayaan klaster usaha 'Klasterkuhidupku'. Program ini menjadi wadah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved