Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Menteri LHK: Tak Benar Ada Kemunduran AMDAL terkait UU Cipta Kerja

Mediaindonesia.com
08/10/2020 10:20
Menteri LHK: Tak Benar Ada Kemunduran AMDAL terkait UU Cipta Kerja
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.(Ist)

DALAM keterangan bersama menteri-menteri terkait, Rabu (7/10), Menteroi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya  menegaskan, tidak benar bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yang baru disahkan DPR, ada kemunduran terkait analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL dalam melindungi lingkungan .

Selain itu, Menteri LHK menjelaskan bahwa UU CK mengatur bahwa  untuk AMDAL yang harus dikenakan kepada UMKM  maka pemerintah akan memberikan fasilitasi seperti teknis dan pembiayaan dan lain-lain di Pasal 32. Secara teknis nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP)

Menurut Menteri LHK, prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU CK tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.

Ada perubahan tetapi lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU CK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“UU CK mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka untuk meringkas system perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya,“ tegas Menteri LHK.

Lebih jauh Menteri Siti Nurbaya menjelaskan soal AMDAL dalam konteks UU CK yang baru ini, pertama memperpendek birokrasi perizinan.

Dengan kembali diintegrasikannya izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, maka yang semula pada UU 32 Tahun 2009 terdapat 4 tahapan yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, izin lingkungan dan izin usaha; menjadi hanya tiga tahap yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha.

Kedua, lanjut Menteri Siti, untuk memperkuat penegakan hukum. Dalam konstruksi Izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha, apabila ada pelangaran, kemudian dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah izin lingkungan. Selama izin usaha tidak dicabut, maka kegiatan dapat tetap berjalan. 

Dengan diintegrasikan kembali ke dalam perizinan bBerusaha, kata Menteri LHK, maka apabila ada pelanggaran, maka yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu perizinan berusaha.

Kondisi itu menyebabkan pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan yang kita tahu bahwa sangat kompleks dan menyulitkan untuk masyarakat untuk berusaha bahkan dalam usaha yang sederhana.

Hal tersebut merupakan salah satu semangat yang didorong dalam omnibus law untuk menyederhanakan regulasi perizinan menjadi lebih sederhana.

Gugatan tetap dibenarkan

Masih terkait AMDAL ini dan pandangan masyarakat yang masih belum paham, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan terdapat pandangan bahwa kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan.

Hal itu tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap perizinan berusahanya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), di mana persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha. 

Siti Nurbaya menjelaskan bahwa hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

Berkaitan dengan 'risk based approach'

Menteri LHK Siti Nurbaya juga menjelaskan konsep perizinan berusaha dalam UU CK berbasis kepada berbasis pada model risk based approach (RBA) yang pada dasarnya sudah sejalan dengan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL). 

Konsep RBA  yang dirumuskan dalam UU CK hanya diperuntukan bagi pelaku usaha, di sisi lain pengelolaan dampak lingkungan juga diwajibkan bagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang pengaturannya diusulkan dalam bentuk persetujuan pemerintah pusat.

“Dalam UU CK perizinan berusaha akan memuat persyaratan lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan. Persyaratan dan kewajiban lingkungan dapat dilakukan enforce dalam penegakannya,” ujar Menteri LHK. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik