Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM keterangan bersama menteri-menteri terkait, Rabu (7/10), Menteroi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, tidak benar bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yang baru disahkan DPR, ada kemunduran terkait analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL dalam melindungi lingkungan .
Selain itu, Menteri LHK menjelaskan bahwa UU CK mengatur bahwa untuk AMDAL yang harus dikenakan kepada UMKM maka pemerintah akan memberikan fasilitasi seperti teknis dan pembiayaan dan lain-lain di Pasal 32. Secara teknis nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP)
Menurut Menteri LHK, prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU CK tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Ada perubahan tetapi lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU CK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“UU CK mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka untuk meringkas system perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya,“ tegas Menteri LHK.
Lebih jauh Menteri Siti Nurbaya menjelaskan soal AMDAL dalam konteks UU CK yang baru ini, pertama memperpendek birokrasi perizinan.
Dengan kembali diintegrasikannya izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, maka yang semula pada UU 32 Tahun 2009 terdapat 4 tahapan yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, izin lingkungan dan izin usaha; menjadi hanya tiga tahap yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha.
Kedua, lanjut Menteri Siti, untuk memperkuat penegakan hukum. Dalam konstruksi Izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha, apabila ada pelangaran, kemudian dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah izin lingkungan. Selama izin usaha tidak dicabut, maka kegiatan dapat tetap berjalan.
Dengan diintegrasikan kembali ke dalam perizinan bBerusaha, kata Menteri LHK, maka apabila ada pelanggaran, maka yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu perizinan berusaha.
Kondisi itu menyebabkan pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan yang kita tahu bahwa sangat kompleks dan menyulitkan untuk masyarakat untuk berusaha bahkan dalam usaha yang sederhana.
Hal tersebut merupakan salah satu semangat yang didorong dalam omnibus law untuk menyederhanakan regulasi perizinan menjadi lebih sederhana.
Gugatan tetap dibenarkan
Masih terkait AMDAL ini dan pandangan masyarakat yang masih belum paham, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan terdapat pandangan bahwa kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan.
Hal itu tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap perizinan berusahanya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), di mana persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha.
Siti Nurbaya menjelaskan bahwa hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Berkaitan dengan 'risk based approach'
Menteri LHK Siti Nurbaya juga menjelaskan konsep perizinan berusaha dalam UU CK berbasis kepada berbasis pada model risk based approach (RBA) yang pada dasarnya sudah sejalan dengan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL).
Konsep RBA yang dirumuskan dalam UU CK hanya diperuntukan bagi pelaku usaha, di sisi lain pengelolaan dampak lingkungan juga diwajibkan bagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang pengaturannya diusulkan dalam bentuk persetujuan pemerintah pusat.
“Dalam UU CK perizinan berusaha akan memuat persyaratan lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan. Persyaratan dan kewajiban lingkungan dapat dilakukan enforce dalam penegakannya,” ujar Menteri LHK. (RO/OL-09)
KECINTAAN Justisia Dewi pada jam tangan, dan kepeduliannya terhadap lingkungan menjadi salah satu sumber inspirasi usahanya. Ia menghadirkan Ma.ja Watch pada tahun 2021
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Robot bawah laut otonom Mako diuji di Great Barrier Reef untuk menanam benih lamun secara presisi. Teknologi ini diklaim mampu mempercepat restorasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tekanan dan ketidakpastian, pengusaha muda membutuhkan kepastian arah kebijakan.
BUKA lapangan kerja, Yayasan Indonesia Setara (YIS) Bersama UMKM Sahabat Sandi menggelar Workshop Baking Kue Kering Lebaran.
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan dalam ekosistem Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Bank BPD Bali I.
Pemerintah menegaskan terus mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing UMKM.
Kemenko PM kembali menggelar Festival Jejak Jajanan Nusantara 2026 pada 6–8 Maret di GBK Senayan, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved