Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 10 Juta Penerima

Nur Azizah
01/10/2020 11:01
Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 10 Juta Penerima
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan telah menyalurkan subsidi gaji/upah ke lebih dari 10 juta penerima. Jumlah itu masih 87,35% dari total penerima sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima atau 99,38%. Sedangkan tahap II mencapai 2.981.602 penerima atau 99,39%.

Adapun tahap III mencapai 3.476.123 penerima 99,32%. Lalu, tahap IV mencapai 1.238.187 penerima atau 46,65%.

Baca juga: Menteri PPPA: Ibu bisa Memastikan Keluarga aman dari Covid-19

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Beberapa kendala penyaluran subsidi gaji/upah di antaranya duplikasi rekening, rekening sudah ditutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Kendala lainnya, adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Menaker mengatakan subsidi gaji/upah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

Ia pun berharap subsidi itu digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya