Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Subsidi Kuota Kemendikbud Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Atikah Ishmah Winahyu
13/9/2020 16:35
Subsidi Kuota Kemendikbud Dinilai Tidak  Tepat Sasaran
Seorang siswa belajar daring dengan akses internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta di Kantor RW 02 Kampung Internet, Galur, Jakarta, Kamis ((ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan perkembangan input data untuk kepentingan subsidi bantuan kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen di seluruh Indonesia. Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari total 44 juta siswa serta 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Tanah Air.

Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan 161 ribu nomor dari 250 ribu dosen. Jumat (11/9) lalu merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor telepon seluler (ponsel) siswa dan guru di Dapodik serta mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Namun, untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020 mendatang.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung menilai, jumlah data tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlangsung selama tujuh bulan terakhir bukan didominasi oleh PJJ.

Baca juga: Pertama di Indonesia, UI Hadirkan S3 Kajian Strategis dan Global

“Tidak sampai 50 persen siswa yang memiliki nomor HP untuk didaftarkan. Bahkan angka ini bisa saja berkurang setelah nomor HP siswa diverifikasi nantinya,” ujar Fahrizal dalam konferensi pers, Minggu (13/9).

Fahrizal pun berpendapat bahwa Kemendikbud dan pemerintah daerah tidak memiliki pemetaan yang akurat terhadap implementasi PJJ yang sudah berlangsung, seperti berapa banyak siswa yang melaksanakan PJJ daring, berapa yang melaksanakan PJJ luring maupun campuran, dan berapa banyak siswa yang punya HP atau punya jaringan internet.

“Besarnya selisih antara nomor yang sudah terdaftar dengan target jumlah siswa yang akan diberikan bantuan menunjukkan implementasi PJJ tidak berlangsung sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Fahriza mengungkapkan, berdasarkan laporan dari daerah, terdapat sejumlah masalah yang ditemukan terkait program bantuan kuota internet. Pertama, operator selular telah menawarkan dan membagikan kartu perdana secara gratis di sekolah dan disertai dengan iming-iming tertentu yang bisa saja digolongkan sebagai gratifikasi. Kemudian, sebagian kartu perdana yang diberikan oleh operator juga didaftarkan ke Dapodik, padahal siswa belum tentu memiliki HP.

Dia memandang, anggaran untuk subsidi kuota internet sangatlah besar dan penggunaannya berpotensi tidak efektif. Padahal, dengan dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membantu siswa yang benar-benar mengalami kesulitan selama PJJ.

“Efektivitas dari pembagian kuota internet juga patut diragukan karena sampai per 11 September saja tidak sampai 50 persen nomor yang didaftarkan. Artinya, dana untuk bantuan kuota internet yang sangat besar yakni Rp7,2 triliun sebagian besar akan tidak digunakan,” tuturnya.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan yakni kuota sebesar 35 GB berpotensi digunakan secara maksimal dan tidak tepat sasaran oleh siswa. Hingga hari ini Kemendikbud juga belum mengumumkan mekanisme dan prosedur tertulis seperti juklak/juknis atau edaran terkait bantuan kuota internet. Padahal menurutnya, prosedur ini dibutuhkan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat guna dan tepat sasaran.

“Proses entri data dan verifikasi validasi data nomor HP siswa ke aplikasi juga banyak dikeluhkan oleh operator sekolah karena ketidakkonsistenan aplikasi yang digunakan. Terutama dari sisi akses, karena banyaknya sekolah yang menggunakan aplikasi tersebut sehingga proses entri menjadi sangat lambat,” ujarnya.

Dihubungi dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud menuturkan bahwa saat ini juklak dan juknis subsidi kuota pulsa masih dalam proses penyusunan. Terkait adanya operator seluler yang membagikan kartu perdana di sekolah dengan mengatasnamakan bantuan dari Kemendikbud, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan arahan kepada operator untuk melakukan hal tersebut.

“Kepala sekolah bertanggung jawab atas kesahihan data yang diupload di Dapodik. Tentang bagi-bagi pulsa, Kemendikbud tidak memberi arahan untuk itu dan secara aturan, kepala sekolah tidak boleh menerima gratifikasi,” tandasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya