Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Subsidi Kuota bukan Solusi Tepat Kendala PJJ

Atikah Ishmah Winahyu
03/9/2020 20:21
Subsidi Kuota bukan Solusi Tepat Kendala PJJ
Ilustrasi(DOK MEDCOM)

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen dengan total anggaran Rp7,2 triliun. Subsidi diberikan untuk membantu kesulitan yang ditemui dalam melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring karena tidak memiliki biaya untuk membeli pulsa internet.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengaku kebijakan ini patut diapresiasi. Namun ia menilai kebijakan itu belum mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para siswa.

“Ini kebijakannya reaktif. Persoalannya bukan sekedar di kuota saja, tapi menyangkut gawainya yang tidak ada, jaringan internetnya tidak ada. Jadi percuma dikasih kuota, bagi orang yang tidak punya handphone mau pakai apa?” kata Cecep, Kamis (3/9).

Menurutnya, akar dari masalah yang dihadapi selama pelaksanaan PJJ daring enam bulan terakhir ini adalah karena pemerintah tidak konsisten dalam memenuhi delapan standar nasional pendidikan yang terdiri atas kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.

“Coba kalau sarana dan prasarananya terpenuhi, termasuk sarana dan prasarana untuk pembelajaran daring. Kan harusnya (pembelajaran daring) bukan hanya (dilakukan) dalam kondisi pandemi, dalam kondisi normal pun harusnya pembelajaran yang disebut dengan blended learning itu terjadi. Tapi sebagian besar tidak terbiasa dengan itu,” terangnya.

Ia menilai dalam menyelesaikan masalah pembelajaran daring, pemerintah pusat seharusnya menerapkan mekanisme resource sharing atau berbagi sumber daya dengan pemerintah daerah dan pihak swasta. Dia menuturkan, pemerintah pusat bisa menjalankan kebijakan strategis seperti membangun infrastruktur jaringan sedangkan penyediaan kuota internet menjadi urusan pemerintah daerah. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya