Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemerintah Diminta Lebih Transparan soal Pengadaan Alkes Covid-19

Dhika Kusuma Winata
01/9/2020 20:10
Pemerintah Diminta Lebih Transparan soal Pengadaan Alkes Covid-19
Pengadaan ventilator di rumah sakit(Antara/Muhammad Iqbal)

PROSES pengadaan dan distribusi alat kesehatan (alkes) untuk penanggulangan pandemi covid-19 dinilai kurang transparan, lantaran minim informasi yang bisa diakses publik. Hal itu disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai pemerintah perlu meningkatkan informasi agar pengawasan publik bisa maksimal.

"Transparansi informasi dalam masa pandemi covid-19 menjadi hal krusial tapi di situasi krisis ini informasi mengrnai pengadaan barang dan jasa alkes tidak mudah ditemukan publik. Dalam hal pemberitaan pun banyak berita memuat tentang anggaran dan itu pun tidak mendetail," ungkap peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam diskusi daring Potensi Korupsi Alat Kesehatab di Kondisi Pandemi, Selasa (1/9).

Sorotan soal transparansi tersebut dikemukakan ICW setelah mendapati beberapa temuan dengan menyisir data yang terdapat pada LPSE Kementerian Kesehatan.

Data per Juli 2020, ICW mencatat sedikitnya ada 74 rencana umum pengadaan menggunakan mekanisme pengadaan langsung. Namun, pada data LPSE hanya tercatat 14 pengadaan Kementerian Kesehatan yang sebelas di antaranya merupakan pengadaan langsung. ICW mempertanyakan Kementerian Kesehatan yang tidak menginformasikan semua pengadaan langsung tersebut.

Dalam temuan lainnya, ICW mendapati pengadaan barang dimenangi perusahan yang tidak memiliki rekam jejak sebagai penyedia alat kesehatan.

Baca juga : Siloam Gelar Program Tes Mandiri Covid-19

Salah satunya ialah PT Ziya Sunanda yang diduga memenangi tender pengadaan reagen uji covid-19. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan alkes lantaran sebelumnya lebih sering memenangi tender kontraktor. Satu perusahaan lainnya yakni CV Johan Agung juga disorot ICW lantaran sebelumnya hanya menangani tender alat kantor dan buku.

"Kami merekomendasikan agar inspektorat harus melakukan pengawasan terhadap pembelian dan penggunaan alat material kesehatan," ucap Dewi.

Menanggapi temuan itu, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP Emin Adhy Muhaemin menyebutkan dalam keadaan darurat pandemi saat ini, proses administrasi pengadaan barang bisa dilakukan terlebih dahulu secara manual tanpa masuk ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan katalog elektronik. Namun, pencatatan administrasi pada SIRUP tetap wajib dilakukan setelahnya.

"Secara regulasi ada SE Kepala LKPP No 20/2020 yang intinya proses pengadaan darurat dilakukan manual tanpa SIRUP lalu setelah selesai baru dicatatkan. Karena kondisi darurat itu biasanya membutuhkan kecepatan. Kalau pun proses pengadaan secara manual tetapi kita berharap kementerian/lembaga dan pemda mencatatkannya," ucap Emin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik