Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Siap Diluncurkan, 10 Juta Peserta PKH akan Terima Bansos Beras

Ihfa Firdausya
27/8/2020 10:58
Siap Diluncurkan, 10 Juta Peserta PKH akan Terima Bansos Beras
Sejumlah bansos beras disiapkan untuk warga di Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Gau Mabaji Kementerian Sosial di Gowa, Sulsel.(MI/Lina Herlina)

DALAM waktu dekat, Kementerian Sosial akan meluncurkan Bantuan Sosial Beras (Bansos Beras). Bansos beras merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, dengan bansos beras, diharapkan mengurangi beban pengeluaran KPM.

“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini. Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Agustus hingga Oktober 2020. Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras Medium,” kata Mensos di Jakarta, Rabu (26/8).

Baca juga: Juliari P Batubara Belanja di Perusahaan yang Peduli Sosial

Mensos menyatakan Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Total sasaran dalam program ini sebanyak 10 juta KPM.

Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.

“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp5,41 triliun,” Mensos menjelaskan.

Peserta PKH ditetapkan sebagai penerima Bansos Beras karena merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sangat terdampak pandemi Covid-19.

"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," kata Mensos.

Tidak kalah penting, lanjutnya, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Di sisi lain, peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nantinya, Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota. Selain itu, Dinsos juga menangani pengaduan di provinsi, berkoordinasi dengan koordinator provinsi pendamping PKH, dan pemerintah Kabupaten/Kota. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik