Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta kasus yang menimpa empat pekerja migran Indonesia (PMI) anak buah kapal (ABK) di Italia untuk diproses hukum.
Itu menyusul adanya laporan yang diterima BP2MI dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berada di Belgia. Laporan itu menyebutkan adanya indikasi praktik perdagangan manusia dan perbudakan (trafficking) kepada empat PMI di kapal Italia.
Mereka diketahui bernama Setio Aji Prubatama, Priyo Widodo, Muhamad Syaeful Mahfudin, dan Rendi Harsoyo. Tiga PMI telah dipulangkan ke Tanah Air, namun Rendi Harsoyo masih berada di Italia untuk menyelesaikan kontraknya.
"Setelah mendapat aduan dari LSM, saya beberapa kali sempat video call dengan para PMI ABK untuk mengetahui keadaan mereka di sana," tutur Benny melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (16/8).
BP2MI, kata Benny, telah melakukan klarifikasi kepada manning agency yang memberangkatkan, dan mereka menyanggupi untuk memfasilitasi kepulangan para PMI ABK dengan pemenuhan hak-hak mereka yang akan dibantu oleh KBRI Roma.
Menurut pengakuan para PMI ABK, lanjut Benny, mereka mendapatkan penyiksaan secara fisik dan kekerasan verbal, tidak mendapatkan hak istirahat yang wajar dimana mereka harus bekerja selama 22 jam, makanan yang tidak pantas hanya 1 kali sehari, gaji yang dibawah rata-rata penghasilan ABK di Italia, serta dokumen pelaut dan paspor ditahan oleh pihak majikan sehingga tidak bisa melaporkan kejadian dialami secara prosedural ke KBRI.
"Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera kepada mereka yang kerap melakukan eksploitasi ataupun yang terlibat didalamnya. Karena kasus seperti ini terjadi berulang-ulang pada ABK, dengan melaporkan kasus ini ke jalur hukum maka kalian juga turut membantu teman-teman ABK lainnya yang sedang berjuang di luar negeri saat ini," tegas Benny.
"Minggu depan, saya akan bawa ke-3 PMI ABK ini untuk menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri dan mengadukan manning agency yang memberangkatkan serta perusahaan yang mempekerjakan mereka di luar negeri. Karena negara harus hadir dan hukum harus bekerja. Para PMI ini adalah warga negara VVIP (very very important person) yang telah banyak berkontribusi bagi negara. Untuk itu negara harus memberikan pelindungan bagi mereka dari ujung rambut hingga ujung kaki," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Siswa Butuh Penyeimbangan KBM Daring dan Luring
SEBANYAK 11 calon pekerja migran Indonesia asal Kalimantan Selatan yang akan berangkat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi nonprosedural atau ilegal dipulangkan.
PMI asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, sempat tertahan di Tiongkok, negara tempatnya bekerja, akibat kondisi kesehatan yang memburuk.
Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal
Negara tujuan terbesar pekerja migran Indonesia yaitu Taiwan terkonsentrasi pada lima sektor, yakni house maid, caregiver, plantation worker (pekerja perkebunan), worker, domestic worker.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved