Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

FSGI: Jangan Bebaskan Sekolah Bentuk Kurikulum Sendiri

Atikah Ishmah Winahyu
09/8/2020 15:17
FSGI: Jangan Bebaskan Sekolah Bentuk Kurikulum Sendiri
Ilustrasi(Antara)

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah meluncurkan kurikulum darurat sebagai acuan guru dan sekolah dalam menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi covid-19.

Namun, Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriawan Salim menyayangkan kebijakan pemerintah yang mengizinkan satuan pendidikan membentuk kurikulum sendiri.

Menurutnya, jika diberikan opsi membuat kurikulum sendiri, dikhawatirkan sekolah justru membuat standar yang lebih longgar ketimbang kurikulum darurat yang dibuat oleh Kemendikbud.

“Misalnya, mata pelajaran sejarah oleh kurikulum darurat sudah dirampingkan sedemikian rupa, sehingga yang tadinya ada 15 kompetensi dasar (KD) sekarang oleh kurikulum darurat dijadikan 6 KD. Nah, kalau ada opsi ketiga (membuat kurikulum sendiri) saya khawatir nanti ada sekolah yang merampingkan lagi, KD-nya dijadikan tiga misalnya. Artinya, justru kemerdekaan satuan pendidikan ini berpotensi melanggar kurikulum darurat dan kurikulum 2013 itu sendiri,” tutur Satriawan saat dihubungi mediaindonesia.com, Minggu (9/8).

Satriawan menuturkan, pemerintah seharusnya menetapkan dua model kurikulum saja selama masa pandemi, yakni kurikulum 2013 bagi daerah yang tidak terdampak covid-19 dan tetap melakukan pembelajaran tatap muka, serta kurikulum darurat bagi daerah terdampak covid-19, sehingga standar belajar jadi lebih jelas.

Baca juga : Kemendikbud Susun Modul Pembelajaran di Rumah Bagi PAUD dan SD

“Jadi dua (model kurikulum) saja mestinya, pertama bagi daerah yang tidak ada korona selama ini, yang aman, silakan melanjutkan kurikulum 2013. Bagi daerah yang terkena pandemi apapun statusnya, pakailah kurikulum 2013 yang sudah direlaksasi yang disebut dengan kurikulum darurat itu yang dibuat oleh Kemendikbud,” terangnya.

Dia pun menilai, pemerintah seharusnya memanfaatkan dinas-dinas dan lembaga yang berada di bawah Kemendikbud seperti Dinas Pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah agar menjalankan pembelajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan Kemendikbud.

“Harus dilihat apakah benar sekolah tadi melaksanakan kurikulum 2013 atau kurikulum darurat, karena kalau membuat kurikulum sendiri, khawatirnya nanti mereka sudah duluan untuk direlaksasi bahkan lebih longgar dari kurikulum darurat,” pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya