Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mensos Apresiasi Percepatan Pemutakhiran DTKS

Ihfa Firdausya
09/8/2020 11:35
Mensos Apresiasi Percepatan Pemutakhiran DTKS
Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) berdialog dengan keluarga penerima manfaat bansos di Kantor Pos Cikutra, Bandung, Rabu, (5/8).(MI/BAYU ANGGORO)

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. SKB ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemutakhiran data sehingga program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.

Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan pada 28 Juli 2020.

Baca juga: GP Ansor Luncurkan Program WiFi Gratis untuk Pelajar

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyambut baik diterbitkannya regulasi tersebut. Sebab, katanya, selama ini pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteran sosial.

“Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini masih ada masalah pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘kurang tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,” kata Mensos Juliari dalam keterangan resmi, Minggu (9/8).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan bahwa pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ujar Mensos.

Di lain pihak, lanjutnya, Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan langsung memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, diharapkan lebih efektif memacu dan meningkatkan keaktifan kabupaten/kota dalam proses pemutakhiran data.

Dalam SKB diatur bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran. Pemutakhiran data dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Terkait kewenangan kementerian, disebutkan dalam Keputusan Bersama ini bahwa secara garis besar, tugas dan fungsi Kemensos adalah menyiapkan DTKS sebagai basis data awal pemutakhiran data, menyiapkan sistem pemutakhiran DTKS melalui SIKS-NG, menetapkan DTKS hasil pemutakhiran yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.

Sementara tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri adalah menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Permensos Pengelolaan Data. Selain itu adalah memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan.

Adapun tugas dan fungsi Kementerian Keuangan antara lain melakukan evaluasi terhadap pemutakhiran DTKS. Di samping itu adalah mendorong pemerintah daerah melalui kebijakan pengenaan sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.

“Jadi dalam SKB ini diatur pemberian sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum bagi pemda yang tidak aktif memperbarui data,” pungkas Mensos. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya