Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tenaga Medis Gugur Tangani Covid-19 Diberi Bintang Jasa

Cah/Ant/Medcom.id/E-1
09/8/2020 03:52
Tenaga Medis Gugur Tangani Covid-19 Diberi Bintang Jasa
Ilustrasi -- Tenaga Medis di Rumah Sakit Cremona, tenggara Milan, Lombardy Italia, Jumat 13 Maret 2020(AFP Photo/Paolo Miranda/Medcom.id)

PEMERINTAH akan memberikan bintang jasa kepada 22 tenaga tenaga medis yang gugur dalam penanganan covid-19. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka saat bertugas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan hal ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka saat bertugas.

“Kita mencatat banyak dokter menjadi korban juga di dalam pengabdian itu. Mungkin karena lelah, stres juga, lalu tertular, terkena covid-19, dan meninggal,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual di Jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan tenaga kesehatan yang mendapatkan bintang jasa tahap pertama sebanyak 22 orang. Bintang jasa ini rencananya diserahkan pada 13 Agustus mendatang.

Dari 22 tenaga kesehatan itu, kata Mahfud, sembilan orang mendapatkan Bintang Jasa Pratama dan 13 orang mendapatkan Bintang Jasa Nararya.

Para penerima bintang penghargaan dari kalangan tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugasnya menangani covid-19 itu telah diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah yang sifatnya simbolis kepada yang gugur. Tentu orang bekerja tidak ingin gugur untuk dapat penghargaan atau santunan,” katanya.

Pemberian bintang penghargaan ini merupakan tahap pertama. Mahfud mengatakan bahwa pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan terus bekerja intensif untuk mendata tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan covid-19.

Bagi tenaga medis yang gugur dalam pengabdiannya menangani covid-19, pemerintah akan memberikan penghargaan bintang jasa dan santunan sebesar Rp300 juta.

Selama ini, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah juga telah menunjukkan perhatian kepada para tenaga kesehatan yang menangani covid-19, yakni dengan menyediakan insentif setiap bulan kepada dokter spesialis, dokter umum, ataupun tenaga medis nondokter.

Besaran insentif bagi dokter spesialis yang menangani covid-19 sebesar Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/ bulan, sedangkan tenaga medis nondokter sebesar Rp7,5 juta/bulan.

Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPS-DMK) Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 87 tenaga medis di sejumlah daerah meninggal saat menangani pasien covid-19.

Kepala BPPSDMK Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan dari total 87 tenaga medis yang dilaporkan meninggal tersebut, sebanyak 60 tenaga medis telah terverifikasi. (Cah/Ant/Medcom.id/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya