Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Gara-gara Video Obat Covid-19, Anji Dilaporkan ke Polda Metro

Tri subarkah
03/8/2020 20:42
Gara-gara Video Obat Covid-19, Anji Dilaporkan ke Polda Metro
Anji(Instagram)

MUSISI dan Youtuber Erdian Aji Prihartanto atau akrab dipanggil Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video yang diunggahnya saat mewawancarai Hadi Pranoto. Anji diduga melakukan penyebaran berita bohong.

Laporan polisi tersebut dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. "Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel Youtube milik Anji," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).

Muannas mengatakan video yang diunggah Anji pada Sabtu (31/7) lalu telah menimbulkan berbagai polemik di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, diketahui anji mewawancarai Hadi Pranoto soal penemuan obat covid-19. Oleh sebab itu, Muannas juga turut melaporkan Hadi atas dugaan menyatakan berita bohong.

"Pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, Menkes, influencer, bahkan masyarakat luas," terang Muannas.

"Pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp10-20 ribu," sambungnya.

Selain itu, yang menjadi sorotan Muannas lainnya dalam video tersebut adalah mengenai klaim penemuan obat covid-19. Padahal, lanjutnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri sudah membantah bahwa obat covid-19 harus dilakukan uji klinis.

"Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Nah ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif. Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak psychal distancing, atau tidak mengikuti protokol kesehatan," tandasnya.

Dalam pelaporannya, Muannas mengatakan membawa barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara antara Anji dengan Hadi. Selain itu, turut dibawa juga tangkapan layar (screenshot) serta satu buah flashdisk berisi video tersebut.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No. 19 Tahun2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik