Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Swab Test Sepulang dari Zona Merah, Menkes Dipastikan Negatif

Usman Kansong
29/7/2020 19:20
Swab Test Sepulang dari Zona Merah, Menkes Dipastikan Negatif
Menkes Terawan Agus Putranto(Dok Kemenkes)

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto dipastikan negatif virus korona atau covid-19 sepulang berkantor dari sejumlah daerah zona merah. Kepastian itu adalah hasil swab test dengan PCR yang dijalani Terawan.

"Alhamdulillah, hasil rapid test Pak Menteri baru saja keluar pada Selasa (28/7), negatif," tulis keterangan Staf Khusus Menteri Kesehatan dr. Mariya Mubarika, Rabu (29/7).

Pemeriksaan itu, sambung dia, dilakukan sebelum dan sepulang dari luar kota. "Ini adalah kabar gembira bahwa protokol kesehatan kita benar-benar protokol anti-covid 19 dam bisa menangkis serangan covid-19. Oleh karena itu semua perkantoran, pasar, pabrik, tempat wisata dan tempat usaha di manapun berada, terus tingkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Pak Menkes sejak kasus pertama ditemukan tidak pernah work from home, bahkan mondar mandir luar kota. Beliau memimpin langsung penanganan covid-19 di berbagai daerah," kata Mariya.

Baca juga: Terawan Agus Putranto Berikan Gaji Pertamanya untuk BPJS

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto berkantor di Kota Surabaya, Banjarmasin Makassar, Semarang dan kembali lagi ke Surabaya yang merupakan zona merah untuk memimpin langsung penanganan covid-19 di daerah tersebut.

"Saat ini sudah masuk era normal baru, normal baru ini maksudnya kita semua bisa beraktivitas tetapi harus bisa menjalankan protokol kesehatan. Protokol kesehatan adalah protokol anti-covid-19, protokol ini dibuat berdasarkan kajian ilmiah dan bukti terbaru tentang karakteristik virus, dengan protokol kesehatan, aktivitas akan aman. Maka jika di suatu aktivitas yang ada berkumpul orang kemudian ada penularan, artinya ada protokol yang dilanggar. Bapak Menteri mendatangi daerah merah, agar bisa memimpin langsung penanganan covid-19 di daerah, masalah-masalah macet agar segera selesai, kita berjuang untuk terlaksananya normal baru yang bapak Presiden mengatakan sebuah tatanan kehidupan baru, dengan adaptasi baru."

Baca juga: Kesembuhan Harian Pasien Covid-19 Capai 2.366

Saat ini sebagian usaha dan perkantoran sudah mulai berjalan, protokol kesehatan adalah kunci dari pemulihan usaha yang sedang berjalan ini, jika tidak diterapkan dengan benar, akan terjadi klaster yang ujungnya usaha tersebut harus ditutup.

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi yang ditandatangani 20 Mei. KMK ini memuat panduan lengkap kewajiban bagi pekerja, dan bagi tempat kerja.

"Pesan dari Pak Menkes, masing-masing punya kewajiban yang harus dipatuhi, baik pekerja maupun tempat kerja. Peraturan ini dibuat untuk kepentingan setiap orang. Ini harus disadari semua, jika kita selamat dan tidak tertular maka kita adalah orang yang paling beruntung. Jadi peraturan ini bukan untuk ditakuti, tapi diikuti buat keamanan diri sendiri," kata Mariya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya