Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto dipastikan negatif virus korona atau covid-19 sepulang berkantor dari sejumlah daerah zona merah. Kepastian itu adalah hasil swab test dengan PCR yang dijalani Terawan.
"Alhamdulillah, hasil rapid test Pak Menteri baru saja keluar pada Selasa (28/7), negatif," tulis keterangan Staf Khusus Menteri Kesehatan dr. Mariya Mubarika, Rabu (29/7).
Pemeriksaan itu, sambung dia, dilakukan sebelum dan sepulang dari luar kota. "Ini adalah kabar gembira bahwa protokol kesehatan kita benar-benar protokol anti-covid 19 dam bisa menangkis serangan covid-19. Oleh karena itu semua perkantoran, pasar, pabrik, tempat wisata dan tempat usaha di manapun berada, terus tingkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Pak Menkes sejak kasus pertama ditemukan tidak pernah work from home, bahkan mondar mandir luar kota. Beliau memimpin langsung penanganan covid-19 di berbagai daerah," kata Mariya.
Baca juga: Terawan Agus Putranto Berikan Gaji Pertamanya untuk BPJS
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto berkantor di Kota Surabaya, Banjarmasin Makassar, Semarang dan kembali lagi ke Surabaya yang merupakan zona merah untuk memimpin langsung penanganan covid-19 di daerah tersebut.
"Saat ini sudah masuk era normal baru, normal baru ini maksudnya kita semua bisa beraktivitas tetapi harus bisa menjalankan protokol kesehatan. Protokol kesehatan adalah protokol anti-covid-19, protokol ini dibuat berdasarkan kajian ilmiah dan bukti terbaru tentang karakteristik virus, dengan protokol kesehatan, aktivitas akan aman. Maka jika di suatu aktivitas yang ada berkumpul orang kemudian ada penularan, artinya ada protokol yang dilanggar. Bapak Menteri mendatangi daerah merah, agar bisa memimpin langsung penanganan covid-19 di daerah, masalah-masalah macet agar segera selesai, kita berjuang untuk terlaksananya normal baru yang bapak Presiden mengatakan sebuah tatanan kehidupan baru, dengan adaptasi baru."
Baca juga: Kesembuhan Harian Pasien Covid-19 Capai 2.366
Saat ini sebagian usaha dan perkantoran sudah mulai berjalan, protokol kesehatan adalah kunci dari pemulihan usaha yang sedang berjalan ini, jika tidak diterapkan dengan benar, akan terjadi klaster yang ujungnya usaha tersebut harus ditutup.
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi yang ditandatangani 20 Mei. KMK ini memuat panduan lengkap kewajiban bagi pekerja, dan bagi tempat kerja.
"Pesan dari Pak Menkes, masing-masing punya kewajiban yang harus dipatuhi, baik pekerja maupun tempat kerja. Peraturan ini dibuat untuk kepentingan setiap orang. Ini harus disadari semua, jika kita selamat dan tidak tertular maka kita adalah orang yang paling beruntung. Jadi peraturan ini bukan untuk ditakuti, tapi diikuti buat keamanan diri sendiri," kata Mariya. (X-15)
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved