Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meminta semua pihak agar berperan dalam upaya untuk melindungi data pribadi.
"Semua harus ada dan semua terlibat," katanya dalam Diskusi Daring bertema 'DIALEKTIKA: Data Pribadi di Era Digital, Siapa Melindungi?', dari Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Dirjen Semuel menekankan terdapat tiga pelaku utama dalam pelindungan data pribadi yaitu pemilik data, pengendali data, dan pemroses data.
Baca Juga: Menkominfo: Perlindungan Data Pribadi adalah Hak Dasar Manusia
Menurutnya, negara memiliki peran untuk membuat payung hukum dalam upaya pelindungan data pribadi yaitu dengan membuat Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang hingga saat ini masih dalam pembahasan di DPR. "Negara perlu membuat UU-nya sebagai payung hukum," jelasnya.
Dirjen Aptika juga mengingatkan pihak pengendali data untuk memastikan bahwa mereka memiliki kewenangan dalam mengelola data pribadi dan data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pemilik data. "Untuk kepentingannya pemilik data, ini harus dinomorsatukan," tegasnya.
Selain itu, Dirjen Semuel juga meminta kepada pemilik data agar tidak dengan mudah membagikan data pribadi di internet ataupun di aplikasi-aplikasi yang digunakan.
Baca Juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa UU PDP bukanlah undang-undang yang akan menyelesaikan semua permasalahan terkait data pribadi. "UU PDP bukanlah satu-satunya UU yang bisa dijadikan sebagai senjata sapu jagat untuk menyelesaikan semuanya," kata Farhan.
Farhan mencontohkan untuk menyelesaikan kasus hukum terkait data pribadi masih memerlukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan hukum pidana yang berlaku.
Menurut Farhan, UU PDP merupakan upaya untuk membentuk suatu sistem tata kelola data pribadi di Indonesia. Oleh karena itu, Farhan mengusulkan bahwa nantinya dapat dibentuk suatu lembaga independen untuk mengurus tata kelola tersebut.
Baca Juga: Terkait Kasus Denny Siregar, Bagaimana Memproteksi Data Pribadi?
Berkaitan dengan proses pembahasan RUU PDP di DPR, Farhan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja).
"Panja ini nanti akan memilah-milah DIM yang bisa dimasukkan dalam perbaikan, mana yang tidak," jelasnya.
Lebih lanjut Farhan menargetkan RUU PDP dapat disahkan pada tahun ini. "RUU PDP ini menjadi satu-satunya prioritas kita di tahun 2020 untuk bisa segera kita berlakukan," tegasnya.
Baca Juga: Menkominfo Paparkan 5 Prinsip RUU Perlindungan Data Pribadi
Acara diskusi itu diadakan oleh Media Indonesia secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube dan media sosial Media Indonesia. Selain Dirjen Aptika dan Anggota DPR RI Muhammad Farhan, hadir pula narasumber Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio dan Ahli Forensik Digital Ruby Alamsyah, serta dimoderatori oleh Raja Suhud. (RO/OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved