Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan rencana pihaknya mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membicarakan polemik program organisasi penggerak (POP). Terlebih tiga organisasi telah menyatakan mundur dari program tersebut.
"Karena beberapa hal terkait sekarang lagi ramai POP. Kita rencana mengundang pak menteri (Nadiem) ke mari (KPK) bersama irjen dan dirjennya. Jadi mungkin itu salah satu agenda kita sampaikan akan menelaah tersebut," kata Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Rabu (29/7).
Lili mengatakan, KPK sejatinya memberikan perhatian terhadap program bagian dari Merdeka Belajar itu. Lembaga Antirasuah akan mengawal pelaksanaan program tersebut.
Pada forum terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya masih mengkaji pelaksanaan POP. Sebab hal itu menjadi bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"KPK berhak memantau, kemudian masuk dalam program-program yang disampaikan pemerintah yang sekiranya menimbulkan kerugian kerugian negara," kata Ghufron dalam diskusi virtual bertajuk 'Mengukur Integritas Program Organisasi Penggerak POP Kemendikbud'.
Baca juga: Nadiem Minta Maaf, Harap NU, Muhammadiyah, dan PGRI Gabung POP
KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada unsur kerugian negara dari setiap program pemerintah. Selain itu, Lembaga Antirasuah juga melakukan supervisi.
Ghufron mengatakan, semua hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Posisi KPK adalah bukan hanya penegak hukum saja tapi juga bukan pencegah saja. KPK boleh kedua-duanya," ujar dia.
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mundur dari POP karena merasa janggal dengan program tersebut. Proses seleksinya dinilai tak transparan. POP lantas menuai polemik. Nadiem telah meminta maaf atas polemik yang terjadi.
POP menjadi salah satu ide Nadiem di program Merdeka Belajar. Kemendikbud menyeleksi terhadap ribuan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga untuk mendukung program pelatihan guru dan tenaga pendidik. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp575 miliar.
Sebanyak 184 proposal dari 156 ormas dinyatakan lolos seleksi termasuk, NU, Muhammadiyah, dan PGRI. Seluruh organisasi terpilih akan mendapat kucuran dana mulai dari Rp1 miliar, Rp5 miliar, hingga maksimal Rp20 miliar.(OL-5)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved