Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kemendikbud Tak Terbitkan Kurikulum Darurat, Komisi X Kecewa

Atikah Ishmah Winahyu
28/7/2020 14:55
Kemendikbud Tak Terbitkan Kurikulum Darurat, Komisi X Kecewa
Guru dan siswa melakukan kegiatan belajar-mengajar luar jaringan dengan metode "home visit" di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (27/7).(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak kunjung menerbitkan kurikulum darurat untuk pembelajaran di masa pandemi covid-19, padahal tahun ajaran 2020/2021 sudah berlangsung selama dua minggu. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengaku kecewa, sebab sebelumnya Kemendikbud telah berjanji kurikulum darurat akan siap digunakan pada awal tahun ajaran baru.

“Itu yang berkali-kali kami ingatkan ke Kemendikbud dan waktu itu DPR dijanjikan oleh Kemendikbud bahwa kurikulum sudah bisa diterapkan pas hari pertama tahun ajaran baru yaitu tanggal 13 Juli yang lalu. Jadi kalau ditanya, saya kecewa berat karena janji Kemendikbud tidak ditepati,” kata Syaiful Huda saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (28/7).

Baca juga: Kemenkes Targetkan Prevalensi Hepatitis B Anak 0,1% di 2030

Menurut Huda, akibat tidak adanya kurikulum darurat, skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan saat ini hanya memindahkan pembelajaran tatap muka dari sekolah ke rumah dan para murid diberatkan dengan kurikulum yang padat konten.

“Anak-anak berjibaku di rumah dan yang terjadi adalah anak-anak stres sampai hari ini karena terlalu banyak target yang diminta oleh pihak sekolah. Sedangkan pihak sekolah menunggu kurikulum darurat yang akan diluncurkan oleh Kemendikbud,” tuturnya.

Selain agar pelaksanaan PJJ lebih efektif, Huda menilai, kehadiran kurikulum darurat dapat menjadi standar agar capaian pendidikan siswa tidak terlalu rendah akibat pandemi. Namun, sayangnya Kemendikbud tampak tidak siap mengantisipasi hal tersebut.

“Kuriklum darurat ini sesungguhnya adalah cara untuk mensiasati bagaimana capaian itu tidak terlalu rendah dan tidak terlalu memberatkan,” tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya